Labuan Bajo, suaranusantara.co – Dugaan kekerasan aparat kembali mencoreng institusi kepolisian di daerah. Seorang oknum anggota Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Komodo Polres Manggarai Barat resmi dilaporkan ke Propam/SPKT setempat usai diduga menganiaya ASJ (17), seorang pelajar SMK Stelamaris Labuan Bajo.
Laporan polisi tersebut dilayangkan langsung oleh ayah kandung korban, Hendrikus Jandu, dengan didampingi Tim Pengacara pada Selasa (25/8/2026) malam. Laporan resmi ini teregister dengan Nomor: LP/B/137/VIII/2026/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
Kasus ini bermula saat Hendrikus menyerahkan anaknya ke markas Resmob untuk diamankan usai menyepakati jalan damai atas kasus pencurian dengan pihak lain pada Jumat (21/8/2026).
Namun, betapa terkejutnya sang ayah ketika mendapati kondisi fisik anaknya saat dijenguk di dalam sel pada Minggu (23/8/2026) sore sekitar pukul 15.00 WITA. Tubuh remaja di bawah umur tersebut dipenuhi luka di bagian kepala, punggung, hingga kaki.
Tak terima buah hatinya babak belur di dalam ruang tahanan, Hendrikus mengambil langkah hukum tegas.
Anggota Tim Hukum Korban, Aventinus Ofan, menyatakan bahwa selain dugaan penganiayaan, terdapat pula indikasi kuat pelanggaran prosedur hukum pada pemeriksaan awal terhadap korban.
”BAP awal yang dilakukan terhadap anak di bawah umur ini kami nilai cacat prosedur. Polisi mengabaikan kode etik serta ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” tegas Ofan saat memberikan keterangan pers di kediaman ayah korban di Kompleks PDAM, Kelurahan Wae Kelambu, Selasa malam.
Ofan menegaskan, pendampingan hukum ini bukan bertujuan untuk melindungi perbuatan pidana yang diduga dilakukan oleh korban, melainkan untuk memastikan hak-hak hukum anak terpenuhi sesuai koridor hukum yang berlaku.
”Kami tidak membela tindak pidananya, tetapi kami memastikan proses hukumnya berjalan benar, manusiawi, dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak. Apapun penilaian publik, kami tetap konsisten memperjuangkan kepastian hukum yang adil,” tegasnya.
Sebagai langkah awal, tim hukum telah mendampingi korban melakukan proses visum et repertum untuk mengamankan bukti fisik tindak penganiayaan tersebut. Hasil visum saat ini sedang ditunggu untuk memperkuat laporan.
Selain itu, tim hukum juga mendesak penerapan upaya diversi sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 7 UU SPPA.
”Diversi adalah kewajiban hukum yang utama dalam penanganan kasus anak, bukan sekadar pelengkap formalitas di atas kertas. Agenda diversi dijadwalkan berlangsung pada Rabu (26/8/2026) di Mapolres Manggarai Barat,” pungkas Ofan.










































































