Anna Saraswati FH UAI @Annaversary Journal
Jakarta, Suaranusantara.co – Sebelum era tahun 1999, hukum perlindungan konsumen tidak pernah ada. Sedangkan terminologi “konsumen” dalam hukum di Indonesia merupakan hal baru. Istilah konsumen masuk dalam ranah hukum secara resmi sejak berlakunya UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Baru sejak saat itu hukum Indonesia mengenal istilah konsumen.
https://www.youtube.com/watch?v=NW3h_arpJp0&t=48s
Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia istilah konsumen masih sangat jarang dapat kita temukan. Tapi beberapa negara lain, seperti Amerika Serikat telah mengenal istilah konsumen sejak awal abad ke-20. Di Inggris mereka mengenal istilah ‘consumer‘.
Sedangkan di Belanda istilanya adalah ‘consument‘. Yang memiliki pengertian adalah pihak, baik perorangan maupun badan hukum, yang memakai barang dan/atau jasa. Secara harfiah, konsumen (consumer/consument) mengandung arti ‘setiap orang yang menggunakan barang dan atau jasa.
Konsumen dapat ditentukan dengan melihat tujuan penggunaan barang dan jasa tersebut. Jika untuk pribadi dapat dinyatakan sebagai konsumen, tetapi jika untuk dijual kembali berarti tidak dapat dinyatakan sebagai konsumen. Dalam hal ini, konsumen adalah orang yang menggunakan barang dan atau jasa dengan posisi sebagai pengguna terakhir.
Undang-Undang Perlindungan Konsumen
Dalam hukum yang berlaku di Indonesia, pengertian konsumen menggunakan berbagai istilah, yang berarti bahwa UU Perlindungan Konsumen merupakan UU yang berlaku secara umum. Istilah konsumen dalam ekonomi maupun bisnis dapat berbedabeda tetapi memiliki konotasi yang sama yaitu mangacu pada istilah konsumen.
Seperti contoh berikut ini:
Undang-undang perlindungan konsumen dapat menghubungkan pelaku usaha dengan pengguna barang dan/atau jasa. UUPK dapat memayungi beragam hubungan antara pihak yang menghasilkan barang/jasa dengan pihak yang menggunakan barang/jasa.
Undang-Undang Perlindungan Konsumen secara khusus menyebutkan kata ”konsumen”. Hal ini berkaitan dengan semakin majunya tingkat ekonomi sehingga membutuhkan satu aturan khusus yang mengatur kepentingan orang yang menggunakan barang/jasa dengan orang yang memiliki barang/jasa.(Red/SN)