Kupang, suaranusantara.co — Fraksi PKB DPRD Provinsi NTT, melontarkan kritik menohok terhadap pola pengelolaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT). Bank milik daerah tersebut diwanti-wanti agar menjaga independensi dan tidak mengadaikan kelembagaan demi kepentingan politik partai apa pun termasuk Golkar.
Pernyataan tegas ini disampaikan Anggota Fraksi PKB DPRD NTT, Yohanes Rumat, S.E., menyusul beredarnya Memo Internal Bank NTT Nomor 462/DMKK/VIII/2026 yang diterbitkan pada Kamis (13/8/2026)
Memo tersebut memuat instruksi sosialisasi KUR yang berkoordinasi langsung dengan struktur DPD/DPC Partai Golkar, mulai dari penyediaan fasilitas, pembagian porsi konsumsi, hingga penyiapan pipeline calon debitur.
”KUR menyangkut rakyat dan UMKM. Ketika program pembiayaan ini bersentuhan dengan ruang politik, ada satu hal yang harus dijaga: jangan sampai akses ekonomi rakyat perlahan-lahan berubah menjadi kartu akses politik,” tegas Yohanes Rumat dalam keterangan tertulis yang diterima awak media pada Jumat (14/8/2026) siang.
Soroti Pagar Tata Kelola dan Risiko Reputasi
Yohanes menegaskan, dirinya tidak mempersoalkan partai politik secara kelembagaan maupun penggunaan gedung sebagai tempat kegiatan. Namun, pelibatan jaringan kantor bank, pegawai, hingga anggaran operasional dalam kegiatan yang beririsan dengan struktur partai politik dinilainya telah mengaburkan batas kelembagaan (institutional distance).
Selanjutnya Hans beberkan beberapa poin krusial yang menjadi sorotan keras Fraksi PKB antara lain:
Bukan Hadiah Politik: KUR wajib disalurkan berbasis kelayakan usaha dan variabel ketat perbankan, bukan atas dasar kedekatan atau afiliasi politik.
Transparansi Anggaran: Penggunaan dana operasional—seperti skema porsi konsumsi dan pagu anggaran cabang sebesar Rp2 juta hingga Rp2,5 juta—harus akuntabel, jelas pos anggarannya, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Objektivitas Debitur: Penyiapan calon debitur hingga seremoni akad kredit tidak boleh mendahului prinsip kelayakan perbankan.
”Bank NTT bukan milik Golkar, PKB, PDIP, atau NasDem. Bank NTT adalah milik seluruh rakyat NTT. Bank boleh menjual produk, tetapi tidak boleh menjual persepsi kedekatan politik,” sindir politisi PKB tersebut.
Atas kejanggalan yang terjadi sebagai dibalik penerbitan memo internal tersebut, Hans Layangkan 7 Pertanyaan Menohok ke Direksi Bank NTT yang wajib dijawab secara transparan.
Guna mencegah erosinya kepercayaan publik (public trust), Yohanes menuntut Direksi Bank NTT memberikan penjelasan terbuka atas 7 persoalan krusial:
Inisiator & Dasar Kebijakan: Siapa yang menginisiasi kolaborasi tersebut dan apa payung hukum/kebijakannya?
Kewenangan Anggaran: Apakah penggunaan anggaran kantor cabang telah sesuai prosedur internal?
Pos Posisi Anggaran: Dicatat sebagai biaya pemasaran, promosi, CSR, atau pos lainnya?
Kebijakan Partisan: Apakah Bank NTT memiliki regulasi khusus terkait keterlibatan dalam acara yang difasilitasi parpol?
Mitigasi Intervensi: Bagaimana mekanisme menjamin calon debitur bebas dari pengaruh politik?
Prinsip Kesetaraan: Apakah seluruh UMKM NTT mendapatkan akses KUR yang sama tanpa harus melewati pintu politik tertentu?
Audit & Manajemen Risiko: Apakah fungsi kepatuhan dan audit internal telah memitigasi potensi conflict of interest serta risiko reputasi?
Mengakhiri pernyataannya, Fraksi PKB mendesak manajemen Bank NTT untuk bersikap terbuka dan tidak defensif dalam merespons kontrol publik.
”Pertanyaan dasarnya sederhana: KUR ini sedang dibawa lebih dekat kepada rakyat, atau rakyat sedang diarahkan lebih dekat kepada partai? Independensi bank daerah adalah harga mati bagi kepercayaan masyarakat,” pungkas Yohanes.










































































