Labuan Bajo. Suaranusatantar.co –
Gatot Suyanto adalah Kakantah BPN Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Propinsi NTT, mulai bertugas sejak Maret 2023 menggantikan Budi Hartanto Kakantah sebelumnya.
“Kehadiran Gatot Suyanto Kakantah baru ini memberi harapan baru bagi kami ahli waris alm.Ibrahim Hanta, yaitu untuk membatalkan SHM bodong alas hak yang sudah di- SHM-kan oleh Kakantah sebelumnya pada tahun 2017 ke atas nama orang lain yang bernama Maria Fatmawati Naput dan Paulus Grant Naput. Namun harapan kami sirna, karena ternyata di aplikasi pertanahan muncul sertifikat HGB sebagai perubahan (penurunan Hak) dari SHM atas nama Maria Fatmawati Naput. Itu tanah sengketa lho”, kata Muhamad Rudini, salah satu ahli waris Ibrahim Hanta.
“Saya ingat persis, pada waktu kami demo sampai tengah malam di BPN Labuan Bajo Maret 2023, Gatot Suyanto yang baru tiba di Labuan Bajo terhalang memasuki rujabnya, ia nginap di hotel. Padahal pada hari itu adalah janji Kakantah Budi sebelum, ia batalkan SHM itu dan melanjutkan SHM atas nama ahli waris Ibrahim Hanta. Entah apa sebabnya, Budi mutasi keluar dan diganti Gatot. Gatot pasti tahu masalahnya, yaitu sengketa tanah dimana tiba2 ada SHM di atas tanah alm.Ibrahim Hanta. Kami juga desak BPN supaya dibatalkan. Tapi Gatot tidak perduli. Ia malah sengaja mengubah SHM tanah sengketa itu jadi SHGB. Ia bersama stafnya sengaja menggunakan jabatan untuk mengubah SHM sengketa menjadi SHGB. Terkesan Kakantah2 BPN dan beberapa oknum BPN dikendalikan oleh penjahat mafia tanah sejak dulu, dan kini saatnya kami lawan pantang mundur “, kata Muhamad Rudini, salah satu ahli waris Ibrahim Hanta.
Dari berita beberapa media, antara lain berita ntt.pikiran-rakyat.com tertanggal 9/9/2024, Gatot Suyanto malah menyebut ahli waris tanah alm.Ibrahim Hanta melakukan tudingan miring & liar kepadanya, dan ia menegaskan bahwa ia baru melakukan pembatalan SHM bodong alas hak itu setelah putusan inkrah Pengadilan perdata yang sedang berjalan. Padahal ini tidak ada kaitan dengan perdata. Ini pidana! Gatot juga sudah diperiksa intelijen Kejagung, dan hasil operasi intelijen Kejagung itu ada temuan ‘dugaan perbuatan melawan hukum’ pidananya, tapi ia malah menganggap remeh hal itu dan tetap menunggu putusan inkrah pengadilan.
Terhadap jawaban Gatot Suyanto Kakantah BPN itu, salah satu anggota PH ahli waris alm.Ibrahim Hanta, Jon Kadis, SH. membantahnya.
“Terkesan Gatot itu: pertama, ia berbohong atau mau menutupi sebuah kejahatan, dengan kata lain ia mau mengatakan bahwa perubahan SHM menjadi SHGB yang ia lakukan itu benar adanya, dan penerbitan SHM2 tahun 2017 itu juga sah dan benar adanya. Ini kan manipulasi namanya”, kata Jon.
“Kedua, Permen ATR/Agraria memberikan hak kepada BPN untuk membatalkan sertifikat produk BPN sendiri kalau terdapat cacat yuridis & administratif, tanpa harus suruh pemilik tanah gugat ke pengadilan untuk mendapatkan putusan inkrah. Lho, itu kan kesalahan oknum intern BPN, maka BPN sendiri harus batalkan dong ! Masa’ BPN seenaknya terbitkan sertifikat, padahal cacat prosedur administratif dan yuridis yang ia buat sendiri. Lalu, cacatnya itu dibebankan pada pemilik tanah untuk gugat. Dan yang fatal adalah, bahwa tanah masih berstatus sengketa dalam sidang mediasi di kantor BPN sendiri, tapi Kakantah BPN tahun 2016 & 2017 terbitkan SHM atas nama orang lain, dan tanah sengketa yang sama, SHM-nya diubah oleh Gatot Suyanto menjadi SHGB. Ini bisa kena ancaman 5 tahun penjara, yaitu penggelapan karena menggunakan jabatan (pasal 374 KUHP)”, tutup Jon.
“Kasus gangguan atas tanah kami sesungguhnya mulai tahun 2014, ketika serombongan orang lain dibawah pimpinan anak Fungsionaris adat, Haji Ramang Ishaka, datang ke lokasi tanah kami 11 ha itu, dengan maksud mau bagi ulang tanah yang sudah diperoleh kakek kami alm.Ibrahim Hanta sejak 1973 itu kepada anggota rombongan sejumlah hampir 20 orang. Kami berhasil mengusir mereka”, beber Muhamad Rudini. Sudah diusir tapi diam2 BPN buatkan SHM di 5 hektarnya.
“Kami pastikan bahwa apa yang dilakukan Haji Ramang Ishaka itu ( padahal ia tidak berhak bagi tanah), termasuk Kakantah BPN tahun 2016 & 2017, dan termasuk juga Kakantah Gatot Suyanto saat ini thn 2023/2024, adalah kerjasama tiputapu mafia tanah tahun 2013, dimana terdapat tanah seluas 40 ha dibuat akta PPJB antara Niko Naput (ayah dari Maria dan Paulus) dengan Santosa Kadiman yang mau mendirikan bangunan hotel St.Regis di kawasan Kerangan, Labuan Bajo. Tapi ternyata semua alas hak dari tanah 40 ha itu dibatalkan langsung oleh Fungsionaris adat/ulayat, karena tertimpah di atas tanah Pemda dan tanah orang lain, maka mereka ber-mafia tiputapu dengan menerbitkan SHM yang dilanjutkan jadi SHGB di atas tanah alm.Ibrahim Hanta. Padahal lokasi tanah ini jauh di luar batas di surat alas hak mereka yang sudah batal itu. Hak kami keluarga besar ahli waris alm.Ibrahim Hanta akan tetap tegak & tajam berdiri, walau langit Kerangan runtuh oleh ulah Gatot Suyanto dkk. Kami siap mati di atas tanah milik warisan leluhur kami. Sesungguhnya kami gembira seruan AHY, Mentri ATR/BPN untuk gebuk mafia tanah di BPN, tapi koq malah Gatot Suyanto Kakantah BPN Labuan Bajo gebuk hak milik kami untuk keuntungan mafia tanah di sini, sehingga kami menderita”, tutup Muhamad Rudini sambil meneteskan air mata kesedihannya.
Willy