Labuan Bajo, suaranusantara.co – Pengadilan Negeri Labuan Bajo, melalui Ketua Panitera dan Juru sita melakukan eksekusi lahan setelah pihak penggugat/pemohon eksekusi [Hendrikus Hadirman] menang dalam perkara. Eksekusi ini berlangsung di lokasi Manjerite, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat, Jumat [19/7].
Kegiatan eksekusi ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri dan dilaksanakan oleh Ketua Pelaksana Panitera dan Jurus sita disaksikan oleh pihak keamanan dipimpin oleh Kepala Bagian OPS Polres Manggarai Barat, Babinsa, kuasa Hukum penggugat serta penggugat [Hendrikus Hadirman].
Saat sidang eksekusi di lokasi eksekusi Ketua Pelaksana Panitera dan Juru Sita, Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Adnan, SH, menjelaskan
“Pada intinya saya sebagai Panitera hanya melaksanakan apa yang menjadi perintah atau penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri sebab yg memimpin sidang itu adalah ketua Pengadilan Negeri itu saja yg saya lakukan” ungkap Adnan.
Saat ditanya soal ketidak kehadiran pihak tergugat dalam eksekusi itu, kata Adnan sama sekali tidak menghalangi jalannya proses eksekusi.
“Tidak seharusnya hadir dalam kegiatan tersebut Tetapi Kami sudah melakukan panggilan kepada yang bersangkutan. Mau hadir atau atau tidak hadir terserah yang bersangkutan, tetapi sama sekali tidak menghalangi eksekusi. Kami sudah lakukan pemberitahuan secara tertulis sebelum pelaksanaan eksekusi,”
Pihaknya [Adnan] menjelaskan terkait unsur pelaksanaan eksekusi,
“Unsur pelaksanaan eksekusi itu, pertama perkaranya sudah BHT artinya telah berkekuatan hukum tetap, kedua amar keputusan itu ada penghukuman terhadap tereksekusi untuk menyerahkan lahan sengketa kepada penggugat, bebernya.
Kepala Bagian OPS dari satuan Polres Manggarai Barat Robert M. Bole ikut serta hadir mengamankan proses berjalannya kegiatan eksekusi,
“Hari ini kami dari pihak kepolisian hanya mengamankan pelaksanaan sidang eksekusi di tempat. Pelaksananya adalah Pengadilan sendiri. Kemudian kami sudah mengecek keputusan itu sudah selesai, sudah final. Sehingga pelaksanaan eksekusi ini dapat berjalan sesuai dengan rencana Pengadilan dan kami sendiri juga berterimakasih kepada pihak terkait yang ikut hadir dalam kegiatan ini. Kami dari kepolisian dan TNI berterimakasih telah dihadirkan dlm kegiatan ini. Tujuan kami hadir di sini dalam rangka pengamanan untuk menjaga situasi kamtibmas baik dari pihak tereksekusi maupun pemohon eksekusi,” Jelas Robert.
Selaku penggugat, Hendrikus Hadirman memberikan pendapatnya terkait pelaksanaan eksekusi yang berperkara dengan Teodorus Jehanu [tergugat] saat ditemui suaranusantara.co
“Saya selaku penggugat merasa puas dan merasa gembira sungguh pun perkara ini membuang waktu 3 tahun kurang lebih tapi dengan pelaksanaan eksekusi kemarin, saya merasa gembira karena itu akhir dari sebuah daripada sebuah proses perkara perdata sebidang tanah kemudian tidak ada gangguan dari mungkin keluarga tergugat juga merasa puas lah karena sama-sama sudah sepakat bahwa hukum itu sebagai panglima dari semua persoalan sehingga tidak ada lagi hambatan dalam pelaksanaan eksekusi itu kemarin,” Ungkap Hendrik
Pihak penggugat Hendrikus beberkan proses yang terjadi pasca menang dalam keputusan perkara tanah lahan manjerite dengan tergugat Teodorus Jehanu,
“Memang pertama tanah itu satu bidang utuh dengan tetapi ketika buka jalan Raya Pantai Utara Pantura itu tahun 2018 membuat tanah itu menjadi dua bidang. Ukuran tanah yang dieksekusi sudah tertuang dalam berita acara yang dibacakan saat sidang eksekusi di lokasi kemarin,” pungkas Hendrik
Soal ketidakhadiran pihak tergugat [Teodorus Jehanu] Hendrikus Hadirman katakan dalam kegiatan eksekusi pihak tergugat jarang hadir tetapi intinya mereka Iklas menerima fakta itu.
“Saya berpandangan positif thinking saja tetapi pemberitahuan tentang hadir bersama di lokasi itu saya yakin tentu sudah ada disampaikan oleh pihak Pengadilan tetapi mereka tidak hadir berarti mereka tidak puas. Hanya sejauh pengalaman saya bahwa jarang sekali hadir pihak yang kalah dalam pelaksanaan eksekusi tetapi mereka sudah menerima hasil keputusan. Menurut saya eksekusi itu adalah menjalankan tugas negara bahwa tanah itu negara sudah menjadi milik saya” tutup Hendrik.