Jakarta,Suaranusantara.co-Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) mengkritisi kinerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selama masa sidang IV tahun 2020-2021.
Formappi menilai, DPR terlambat menetapkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
“Penetapan daftar prolegnas itu harusnya dilakukan pada akhir 2020, tetapi justru baru ditetapkan pada Rapat Paripurna DPR pada Selasa, 23 Maret 2021 lalu,” kata Peneliti Formappi Bidang Anggaran, Yohanes Taryono dalam diskusi Evaluasi Kinerja DPR MS IV, pada Rabu 5 Mei 2021.
“Daftar RUU Prioritas mestinya harus sudah ditetapkan sebelum tahun pelaksanaannya. Jika Prolegnas Prioritas 2021 dimaksudkan sebagai rujukan pelaksanaan fungsi legislasi sepanjang tahun 2021, maka penetapan Prolegnas Prioritas mestinya harus sudah dilakukan di akhir tahun 2020,” Taryono.
Ia menjelaskan penetapan yang dilakukan pada masa sidang IV itu akan berakibat pada minimnya hasil legislasi karena waktu pembahasan yang kian tipis sebagai efek keterlambatan penetapan Prolegnas Prioritas.
Tidak hanya itu, Formappi juga kata Taryono menyoroti keputusan untuk tetap mempertahankan RUU Kontroversial dalam daftar RUU prioritas.
Menurutnya, keputusan tersebut hanya akan memberatkan DPR dalam upaya menghasilkan lebih banyak RUU Prioritas.
“RUU Kontroversial seperti RUU Minol, RUU Perlindungan Tokoh dan SImbol Agama, RUU Pemindahan Ibukota merupakan beberapa RUU yang potensi menimbulkan kontroversi itu,” jelas Taryono.
Selanjutnya, Taryomo juga mengkritik pengesahan 1 RUU Kumulatif Terbuka pada masa sidang IV juga bukan sebuah prestasi luar biasa.
RUU Kumulatif Terbuka itu bukan menjadi bagian dari politik legislasi yang direncanakan sesuai dengan visi dan misi DPR periode 2019-2024.
“RUU Kumulatif Terbuka merupakan hasil ratifikasi perjanjian RI dengan negara tertentu. Karenanya, pengesahan satu RUU Kumulatif Terbuka di MS IV sesungguhnya menjadi pelipur lara di tengah mandulnya DPR menghasilkan RUU Prolegnas Prioritas,” jelasnya.