Jakarta,Suaranusantara.co-Untuk mendorong peningkatakan kinerja petani sawit, Badan Pengelolah Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) melakukan berbagai upaya melalui pemberian subsidi replanting dan sarana prasarana. Hal ini bertujuan agar petani sawit sejahtera dan lebih maju di masa depan.
“Subsidi BPDP-KS berupa paket bantuan pupuk dan pestisida, pemeliharaan berproduksi atau identifikasi berbasis paket bantuan per hektar. Selain itu, subsidi sarana prasarana berupa paket alat paska panen, seperti egrek, angkong dan sebagainya yang sesuai normanya digunakan petani dalam melakukan kegiatan panen hasil perkebunan kelapa sawit,” jelas Direktur Penyaluran Dana BPDP-KS, Edi Wibowo saat FGD Sawit Berkelanjutan Vol.7 secara daring yang bertema: “Meningkatkan Peranaan Petani Sawit Rakyat Melalui Subsidi Replanting dan Subsidi Sarana Prasarana”, Rabu 28 April 2021.
Petani juga, kata Edi akan mendapat dukungan melalui penggunaan dana BPDP Kelapa sawit. Hal tersebut sudah diatur melalui Surat Keputusan Dirjen Perkebunan Kementan No. 144/Kpts/OT.050/4/2020 tentang pendanaan sarana dan prasarana petani sawit rakyat menggunakan dana subsidi BPDP-KS.
“Dukungan pendanaan BPDPKS yang diatur SK Dirjenbun Kementan, secara teknis juga diatur melalui SK Dirut BPDPKS dalam pelaksanaannya, mengacu kepada keputusan SK Dirjenbun yang telah dikeluarkan,” tambah Edi.