Labuan Bajo, suaranusantara.co – Remi Nahal, wartawan media daring Info Labuan Bajo, berencana melaporkan seorang oknum guru sekolah dasar di Ruteng berinisial EH ke aparat kepolisian. Langkah hukum ini diambil menyusul dugaan perlakuan tidak menyenangkan dan penghinaan profesi yang dialami Remi saat menjalankan tugas jurnalistik.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (17/4/2026) malam, ketika Remi berupaya melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait sebuah komentar EH yang viral di media sosial. Komentar yang sebelumnya diunggah ulang oleh akun “Manggarai Viral” tersebut tengah menjadi perbincangan hangat di sejumlah grup Facebook.
Kronologi Kejadian
Remi menjelaskan bahwa dirinya telah memperkenalkan diri secara resmi dan menyampaikan maksud konfirmasi dengan sopan untuk menjaga keberimbangan informasi. Namun, respons yang diberikan EH justru dinilai merendahkan kapasitas profesi wartawan.
”Saya hanya menjalankan tugas jurnalistik untuk mendapatkan informasi yang berimbang. Tapi respons yang saya terima justru di luar konteks dan cenderung menyerang secara pribadi,” ujar Remi, Sabtu (18/4/2026).
Dalam tangkapan layar percakapan tersebut, EH disinyalir enggan menanggapi konfirmasi dengan dalih menganggap akun wartawan sebagai akun palsu. Selain itu, EH juga melontarkan pernyataan sinis yang tidak relevan dengan substansi pertanyaan yang diajukan.
Upaya Hukum
Merasa dirugikan secara personal maupun profesi, Remi menyatakan akan segera membawa kasus ini ke jalur hukum sebagai bentuk pembelaan terhadap marwah kerja jurnalistik.
”Saya akan laporkan ke Polres Manggarai Barat. Saat ini saya masih mempersiapkan surat laporan dan bukti tangkapan layar percakapan sebagai penguat,” tegas Remi.
Hingga berita ini diterbitkan, EH belum memberikan respons balik atas pesan tindak lanjut yang dikirimkan oleh wartawan.
Sorotan Publik
Kasus ini memicu perhatian warga di Labuan Bajo. Salah seorang warga menyayangkan insiden tersebut, terlebih terduga merupakan seorang tenaga pendidik yang seharusnya mengedepankan etika komunikasi.
”Peristiwa ini menyoroti pentingnya penghormatan terhadap kerja-kerja jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat secara berimbang,” ungkap salah satu warga Labuan Bajo yang enggan disebutkan namanya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, menghambat atau menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidanakan, selain adanya unsur dugaan penghinaan yang diatur dalam KUHP maupun UU ITE.









































































