Oleh: Anna Saraswati, FH Universitas Al-Azhar Indonesia
Jakarta, Suaranusantara.co – Desain Industri sebagai salah satu Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang telah mendapatkan perlindungan hukum merupakan hal yang penting untuk diketahui oleh masyarakat, khususnya bagi para pendesain.
Tujuan utama desain industri adalah untuk menciptakan produk yang memadukan kebutuhan fungsional, estetika, dan efisiensi produksi. Desainer industri ini menggabungkan beberapa elemen seperti bentuk, bahan, warna, dan tekstur dengan pertimbangan kegunaan, ergonomi, dan proses produksi. Desain industri juga mempertimbangkan aspek lainnya, seperti keamanan, keberlanjutan, dan dampak lingkungan.
Mendaftarkan desain industri juga dapat membuka peluang untuk memperoleh pendapatan tambahan melalui lisensi dan royalti. Seorang pendesain selaku pemohon dapat mengizinkan pihak lain untuk menggunakan desainnya dengan membayar biaya lisensi atau royalti atas penggunaan desain tersebut. Hal ini tentu saja bisa menjadi sumber pendapatan pasif yang berkelanjutan bagi perusahaan pencipta desain dan meningkatkan nilai ekonomi dari desain industri yang dimilikinya.
Desain Industri menurut UU No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri (UU Desain Industri) didefinisikan sebagai suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Menurut UU Desain Industri, Desain Industri diberikan untk desain industri yang baru. Desain Industri dianggap baru apabila pada Tanggal Penerimaan, Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya. Jangka waktu perlindungan Desain Industri diberikan 10 tahun sejak tanggal penerimaan.
Sehingga perlu diketahui tentang tata cara permohonan Desain Industri yang diajukan ke Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (Dirjen HAKI), yang dilakukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
Perkuliahan HAKI di salah satu kampus swasta Islam terbaik di Jakarta, Universitas Al-Azhar Indonesia sangat menarik,ketika dosen menjelaskan tentang prosedur permohonan.
“Surat permohonan harus ditandatangani oleh pemohon, atau kuasanya, dengan disertai lampiran gambar/photo dan uraian desain industri yang dimohonkan, selain itu pemohon juga harus mengisi data pemohon dan catatan tanggal permohonan, yang akan diumumkan dalam berita resmi,” demikian penjelasan dosen Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia.
Dalam surat pernyataan tersebut desain industri yang ingin didaftarkan adalah milik asli si pemohon atau pendesain, dan tidak boleh melanggar ketentuan yang berlaku. Pemohon mengisi formulir permohonan yang di dalamnya harus menuliskan waktu surat permohonan dibuat (tanggal, bulan, dan tahun), identitas diri (nama, alamat lengkap, status kewarganegaraan), nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa.
Perkuliahan berlanjut dengan diskusi saat beberapa mahasiswa mengajukan pertanyaan terkait hak kekayaan intelektual, karena banyaknya pelanggaran yang terjadi dalam praktik di diunia industri.
Dalam surat pernyataan tersebut desain industri yang ingin didaftarkan adalah milik asli si pemohon atau pendesain, dan tidak boleh melanggar ketentuan yang berlaku. Pemohon mengisi formulir permohonan yang di dalamnya harus menuliskan waktu surat permohonan dibuat (tanggal, bulan, dan tahun), identitas diri (nama, alamat lengkap, status kewarganegaraan), nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa.
Perkuliahan berlanjut dengan diskusi saat beberapa mahasiswa mengajukan pertanyaan terkait hak kekayaan intelektual, karena banyaknya pelanggaran yang terjadi dalam praktik di diunia industri.