Jakarta, Suaranusantara.co – Pemerintah memutuskan memperpanjang kebijakan dana Otsus (Otonomi Khusus) untuk Papua. Namun untuk efektif dan tepat sasaran, pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap penggunaan dana tersebut.
“Otonomi Khusus tidak perlu diperpanjang, itu sudah berlaku sejak 2001 dan tidak perlu perpanjangan. Yang diperpanjang itu hanya dananya, dana khususnya,” kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat menjadi pembicara kunci Workshop Pendapat BPK terkait Pengelolaan Dana Otsus Provinsi Papua dan Papua Barat di Jakarta, Selasa, 30 Maret 2021.
Ia menjelaskan struktur ketatanegaraan dan hubungan pusat serta daerah tidak ada perubahan apa-apa. Demikian juga Undang-Undangnya tidak akan di perpanjang.
Menurutnya, dalam perpanjangan Dana Otsus, pemerintah akan melakukan revisi sejumlah peraturan.Termasuk revisi sejumlah pasal dalam Undang-undang Otonomi Khusus Provinsi Papua.
“Draf revisi saat ini telah di serahkan ke DPR,” tegas Mahfud. Dia juga menyebut pemerintah akan merevisi pasal 76 yaitu untuk memekarkan daerah provinsi mungkin akan tambah tiga provinsi sehingga menjadi lima. Pemekaran itu melalui revisi undang-undang bukan perpanjangan UU.
“Revisi 2 pasal. Pasal 34 tentang dana dan pasal 76 tentang pemekaran,” jelas Mahfud.
Belum Efektif
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menyebut, sejauh ini pemerintah menilai pembangunan di Papua masih belum efektif. Penyebabnya antara lain situasi keamanan yang tidak kondusif, masih tingginya kasus korupsi dan belum terintegrasinya sejumlah program pemerintah. Untuk itu, pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara harus lebih di tingkatkan.
“Saya ingin mengatakan, kedepannya pemeriksaan BPK di harapkan lebih bisa terukur karena dana Otsus akan naik. Kemudian aspirasi penegakan hukum sangat kuat di sampaikan dari masyarakat. Kerjasama antara pemerintah dengan BPK sangat penting,” tutur Mahfud.
Terkait dengan Papua, Mahfud mengakui masih ada sejumlah isu yang di persoalkan. Namun pemerintah terus berupaya untuk menyelesaikan sejumlah persoalan tersebut.
“Ada yang menyatakan terutama Organisasi Papua Merdeka yang seperatis dengan berbagai organisasinya itu menyatakan, papua bukan bagian dari Indonesia. Papua berhak menjadi negara dan bangsa sendiri. Maka ingin kami tegaskan bahwa hubungan Papua dengan NKRI sudah bersifat final. Tidak bisa di ganggu gugat, dan akan di pertahankan dengan segala biaya yang di perlukan. Sosial, ekonomi, politik dan keuangan sekalipun, akan kita pertahankan,” tutup Mahfud.