Labuan Bajo, suaranusantara.co – Dana BUMDes senilai ratusan juta rupiah di salah satu desa di kecamatan Ndoso ludes. Kasus ini mencuat ke publik setelah viral nya vidio kericuhan yang terjadi pada saat pelaksanaan rapat BUMDes di kantor desa Tehong Kecamatan Ndoso, Kabupaten Manggarai Barat, pada Jumat (21/2/2025)
Vidio ricuh itu di unggah pertama kali di Facebook oleh pemilik akun Audyah Damiyanti, pada Saptu (15/03/2025) memperlihatkan perdebatan antara masyarakat dengan pengurus BUMDes desa Tehong.
Dalam vidio tersebut tercantum tulisan “Dana 471 juta lenyap, 371 terjadi dikelolah oleh kepala desa sendiri,100 juta dikelola oleh Sekdes ( Ketua Pengelola Bumdes) semua cuci tangan, uang lenyap,” tulis pemilik akun itu
Sementara Kepala desa Tehong, Falentinus Jeheong dalam tanggapannya yang dikutip media ini dari pemberitaan media Info Timur (16/03/2025) menyebutkan bahwa persoalan itu merupakan tanggungjawab Ketua BUMDes yang juga menjabat sebagai Sekretaris Desa Tehong.
Kepala desa Tehong dalam persoalan itu semestinya menjelaskan tupoksinya sebagai kepala desa namun dalam keterangannya ia justru menjelaskan tupoksi sekretaris.
“Pada rapat tersebut ada masyarakat yang bertanya terkait penggunaan dana BUMDES tahun 2023, yang semestinya harus dipertanggungjawabkan langsung oleh Ketua Bumdes, namun saat itu ketua Bumdes malah mencuci tangan dengan tugas yang diemban, padahal sebagai ketua bumdes sudah menjadi tanggung jawabnya untuk memberikan pertanggungjawaban kepada masyarakat yang bertanya”, tuturnya pada sabtu (15/3/2025) malam.
Data yang diterima media suaranusantara.co dari tim media info timur isinya hanya memuat kronologi pembentukan dan pengelolaan dana BUMDes Desa Tehong, tanpa mencantumkan berapa besar keuntungan dari modal BUMDes itu.
Berikut kronologi pembentukan dan pengelolaan dana BUMDes desa Tehong.
Bumdes Desa Tehong dibentuk sejak tahun 2017. Pada 2018 dana awal untuk BUMDES senilai Rp.100.000.000 untuk jasa dagang dengan usaha pupuk, beras dan obat-obatan dan semua berjalan aman dikelola oleh ketua Bumdes, yang juga sebagai Sekdes itu.
Penyetoran kedua pada tahun 2019 senilai Rp.100.000.000 untuk usaha pengadaan Terop 5 kotak, soundsystem, keyboard dan projektor.
Sampai di Desa Tehong, Sekdes selaku ketua Bumdes kelola semua barang sewa pakai itu, bagi yang mau pakai sewa, akan hubungi pihak Bumdes selaku pengelola.
Untuk diketahui, bahwa pengadaan barang pakai sewa ini, tidak beli cash tetapi sistem kredit dengan jangka waktu pelunasan selama satu (1) tahun yaitu sampai 2020, di salah satu toko langganan di labuan Bajo.
Semua Sistem pembayaran ke toko waktu itu janji cuman 1 tahun, tetapi begitu situasi kovid-19, pada akhirnya kami bayar sampe 2021 sehingga tambahan modalnya tahun 2020 senilai Rp. 206.000.000 dan pada 2021 senilai Rp. 65.000.000 dan total uang itu senilai Rp. 471.000.000.
Laporan pertanggungjawaban dana BUMDES itu tahun 2022 sudah selesai dan itu merupakan tanggungjawab ketua BUMDes selaku pengelola dan laporan pertanggungjawaban itu sudah diserahkan ke kabupaten sesuai permintaan.
Sedangkan yang menjadi pertanyaan masyarakat adalah dana BUMDES tahun 2023 senilai Rp. 100.000.000 dikemanakan?
Menindaklanjuti hal itu, BPD mengeluarkan surat agar segera pertanggunjawabkan keuangan BUMDES pada tanggal 26 januari 2023 lakukan rapat di kantor Desa yang dipimpin langsung oleh ketua BUMDES, dan saya tidak sempat hadir waktu itu karena ada ikut rapat di kecamatan.
Saat itu ada desakan dari masyarakat untuk pengembalian uang itu dan ketua BUMDES mengkau (tegi geso) akan dikembalikan melalui rapat berikutnya, yang dijanjikan oleh ketua BUMDES yaitu pada tanggal 31 Desember 2024.
Pada tanggal 23 Desember 2024 saya terima surat tembusan dari ketua BPD untuk ketua BUMDES agar buka rapat pada tanggal 28 Desember karena tanggal 31 Desember 2024 banyak masyarakat yang sibuk menjelang tahun baru, namun ketua BUMDes tidak mengindahkan surat itu.
Pada awal 2025 sekitar tanggal 7 januari persisnya di kantor Desa Tehong, ketua BPD sempat pertanyakan surat itu kepada ketua BUMDES, tetapi alasannya karena sibuk.
Langkah yang diambil saat itu adalah melakukan mediasi yang melibatkan pendamping desa, kepala desa, ketua BPD dan ketua BUMDes.
Ketika itu, dipertanyakan soal uang itu, ketua BUMDES mengaku bahwa dirinya tidak ada uang untuk mengembalikan uang tersebut, namun saya selaku kepala Desa sempat kasi pikiran untuk bagaimana solusi terbaik dari uang yang senilai 100 juta itu tetapi sekdes malah buka UU untuk pembelaan dirinya dan berusaha mempersalahkan saya.
Selaku kepala desa Falentinus menyebut sekdesnya aneh namun ia sendiri tidak menjelaskan peran pengawasannya sebagai kepala desa meskipun ia sendiri mengetahui persoalan BUMDes di desanya.
“Sekdes ini aneh, dia akui uangnya tetapi dia tidak mengakui posisinya sebagai ketua BUMDes yang dalam hal ini, bertanggungjawab penuh atas pengelolaan keuangan BUMDes,” kata falentinus menilai sekdesnya.
Bagaimana peran pengawasan serta keterlibatan kepala desa dalam persoalan tersebut ?
Kepala desa Tehong dalam penjelasan selanjutnya mengatakan bahwa dana itu dikelolah oleh ketua BUMDes.
“Saya selaku kades Tehong siap bertanggungjawab, karena segala keuangan BUMDes itu dikelolah oleh ketua BUMDes,” ujar Falentinus
Pihaknya, Falentinus menyampaikan bahwa sekretaris desa sempat mengajukan pengunduran diri jabatan sekdes di saat masyarakat mendesak untuk kembalikan dana senilai Rp. 100 juta.
“Moment rapat pada 21 februari 2025 lalu, Sekdes Tehong sempat ajukan pengunduran diri dari sekdes dan melamar diri untuk kelola lagi Dana BUMDES tahun 2025 senilai Rp. 185.000.000, sementara diwaktu yang sama masyarakat mendesak untuk segera kembalikan anggaran BUMDES yang tidak ada kejelasan realisasi pada tahun sebelumnya senilai Rp. 100.000.000,” tutur Falentinus
Bahkan Kepala desa Tehong menilai sekretarisnya cuci tangan dalam persoalan itu.
“Sekdes Desa Tehong malah mencuci tangan, dan saya selaku kades sangat tidak setuju dengan pernyataannya yang tiba-tiba mengklaim dirinya bukan pengelola BUMDES desa Tehong,Tutup Kades,” tandas Falentinus dengan nada geram
Media ini sudah berusaha menghubungi kepala desa Tehong untuk konfirmasi lebih lanjut terkait dana BUMDes senilai Rp.371 juta yang dikelolanya dan dana Rp. 100 juta yang dikelolah oleh sekdes, melalui WahtsApp pada Senin (16/3/2025)
Hingga berita ini diterbitkan Falentinus tidak memberikan jawaban sesuai pertanyaan yang diajukan wartawan media ini.**