Jakarta, Suaranusantara.co – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan usaha desa yang di kelola oleh Pemerintah Desa (Pemdes). Kehadirannya bertujuan menjalankan usaha ekonomi atau bisnis di desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Namun sayang, kehadiran BUMDes di desa-desa belum efektif mencapai tujuan yang di tetapkan. Di berbagai daerah, BUMDes di kelola ala kadar, asal jadi dan hanya menghabiskan dana desa.
Menyikapi hal itu, anggota Komite I DPD RI Abraham Liyanto mengusulkan BUMDes harus dikelola pihak ketiga yang profesional. Hal itu agar kehadiran BUMDes benar-benar bisa meningkatkan ekonomi masyarakat.
“Pantauan kami di lapangan, banyak BUMDes asal jadi. Pengurus atau pengelola main tunjuk saja tanpa punya keahlian berusaha. Ini menghabiskan dana desa aja,” kata Abraham di Jakarta, Kamis, 27 Mei 2021.
Ia menjelaskan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa menyebutkan, BUMDes berada di bawah Pemdes. Hal itu terlihat dalam struktur organisasi, di mana Kepala Desa (Kades) duduk sebagai penasihat BUMDes.
Pengawasan Pelaksanaan
Kades bertugas mengawasi dan memberikan nasihat kepada pelaksana operasional dalam menjalankan kegiatan pengurusan dan pengelolaan usaha desa. Selain itu, Kades mempunyai kewenangan meminta penjelasan pelaksana operasional mengenai pengurusan dan pengelolaan usaha desa.
Sementara pengelola atau pelaksana operasional BUMDes adalah perseorangan yang diangkat dan diberhentikan oleh Kades. Artinya, pengelola BUMDes sebagai anak buah atau bawahan Kades.
“Ini yang membuat tidak maju dan berkembang karena pengelola BUMDes diangkat dan diberhentikan Kades. Jadi, suka-suka Kades saja menentukan pengelola BUMDes. Lebih banyak pengurus dipilih dari tim sukses, bukan profesional yang paham berusaha. Kalau dia (Kades, Red) tidak suka, tinggal ganti,” ujar senator asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ini.