Jakarta, Suaranusantara.co – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) harus menjadikan Pancasila sebagai sumber ilmu pengetahuan, riset dan inovasi nasional. Alasannya, pengembangan ilmu pengetahuan, riset dan inovasi nasional tidak dapat di lepaskan atau mengingkari nilai-nilai Pancasila.
“Kebebasan akademik dalam pelaksanaan riset dan Inovasi di Indonesia tidak berada dalam ruang hampa. Harus di maknai sebagai pelaksanaan dari nilai-nilai Pancasila dalam fungsinya sebagai sumber ilmu pengetahuan,” kata Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah di Jakarta, Kamis, 6 Mei 2021.
Ia menjelaskan Pancasila merupakan rambu filosofis dan normatif dalam pengembangan ilmu pengetahuan, riset dan teknologi. Hal itu telah di tegaskan Pasal 5 huruf (a) UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sinasiptek).
“Dalam Pasal itu dinyatakan, ilmu pengetahuan dan teknologi berperan menjadi landasan perencanaan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada haluan ideologi Pancasila,” tutur politisi PDIP ini.
Berdasarkan ketentuan tersebut, lanjut Basarah, dapat di tarik pemahaman bahwa sistem perencanaan pembangunan nasional harus di rancang dengan mendasarkan pada ilmu pengetahuan dan teknologi. Selain itu, perencanaan pembangunan nasional harus berpedoman pada nilai-nilai Pancasila.
Contoh Riset
Dia memberi contoh riset yang tidak selaras dengan nilai-nilai Pancasila. Misalnya riset-riset yang mengembangkan tentang legalisasi pernikahan sejenis. Serta penguatan kebebasan manusia untuk tidak bertuhan, pendirian negara Khilafah ala ISIS.
Kemudian, riset perihal dukungan pada liberalisasi politik. Misalnya saja sistem pemilu free fight liberalism yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Selain itu, riset liberalisasi ekonomi yang mendukung negara sebatas hanya sebagai “penjaga malam” yang mengancam ekonomi kerakyatan.
“Jelas sekali riset-riset ini bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila,” tegas Basarah yang juga dosen Pasca Sarjana Universitas Islam Malang.
Dia meminta BRIN tetap on the track bertumpu serta tidak keluar dari nilai-nilai Pancasila. Politik hukum pemerintah perlu didesain agar mengikutsertakan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sebagai lembaga negara yang memiliki fungsi pembinaan ideologi Pancasila. BPIP harus memberikan arah dan panduan agar BRIN dalam menjalankan tugas dan fungsinya tetap berpedoman pada ideologi Pancasila.
“Dalam sistem pemerintahan kita, institusi atau lembaga negara yang memiliki tugas dan wewenang menyelenggarakan fungsi pembinaan Ideologi Pancasila itu adalah BPIP. Itu berdasarkan Perpres Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP),” jelas Basarah.
Ideologi Pancasila
Dia menyebut saat ini, tidak ada lembaga di lingkungan kekuasaan eksekutif dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, yang memiliki fungsi pembinaan ideologi Pancasila selain BPIP. Karena itu, hubungan BRIN dan BPIP terletak pada substansi politik hukumnya. Artinya, fungsi BPIP sebagai badan yang bertanggung jawab melakukan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Dia menambahkan posisi Ketua dan Anggota Dewan Pengarah BPIP bisa berganti setiap periode kepemimpinan di masa yang akan datang. Namun fungsi BPIP secara kelembagaan harus tetap eksis untuk menjaga nilai-nilai Pancasila agar selalu memayungi setiap kegiatan inovasi dan riset ilmu pengetahuan.
“Supaya tidak keluar, apalagi mengingkari nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Kebangsaan, Demokrasi dan Keadilan Sosial. Hal itu dipandang penting oleh Presiden Jokowi sebagai suatu keharusan ideologis dan implementasi negara hukum Pancasila,” tutup Basarah.