Ruteng, Suaranusantara.co – Aliansi Pemuda Poco Leok kooperatif memenuhi panggilan penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort (Sat Reskrim Polres) Manggarai pada Senin (17/3/2025).
Didampingi kuasa hukum, dua orang warga aliansi menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Manggarai selama empat jam, dan dimulai Pkl. 10.00 Wita.
Dua orang warga aliansi tersebut adalah Kristianus Jaret dan Maksimilianus Neter.
Keduanya menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan perusakan gerbang utama Kantor Bupati Manggarai.
Ditemui setelah menjalani pemeriksaan, kuasa hukum Maximilianus Herson Loi menjelaskan, pihaknya memenuhi panggilan sebagai terlapor dan dalam kapasitas sebagai saksi.
“Sebagai warga negara yang baik, kehadiran hari ini merupakan sikap kooperatif kami, menghargai proses hukum yang ada”, jelas Herson.
Herson menambahkan, Ia dan 31 pengacara lainnya akan memberikan bantuan hukum kepada masyarakat Poco Leok.
“Setiap orang memiliki hak untuk didampingi dalam setiap proses penegakan hukum”, tambahnya.
Herson berharap institusi kepolisian, khususnya penyidik Polres Manggarai bersikap obyektif dan profesional dalam menangani kasus ini.
“Kita juga menghargai proses hukum yang berjalan sembari mengharapkan sikap profesionalisme dari institusi Polri itu sendiri”, ujarnya.
Disinggung langkah hukum yang akan dilakukan selanjutnya, Herson enggan berkomentar. Ia mengaku masih akan melakukan beberapa kajian dan pendalaman lanjutan.
Untuk diketahui, Aliansi Pemuda Poco Leok dilaporkan oleh Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Manggarai.
Aliansi dilaporkan dengan tuduhan melakukan perusakan pagar utama kantor bupati setelah aksi demonstrasi menolak pembangunan Geotermal yang berlangsung pada Senin (3/3/2025).
Informasi yang dihimpun oleh media ini, kasus tersebut saat ini sedang dalam tahap penyidikan oleh aparat Polres Manggarai.
Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 170 ayat (1) KUHP Sub Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Terpisah, terlapor yang juga koordinator aksi, Tino Jaret menjelaskan akan mengikuti semua proses hukum yang sedang berjalan.
Tino juga menegaskan, perjuangannya bersama masyarakat tidak akan terganggu dengan proses hukum yang sedang dihadapi.
Ia dan masyarakat lainnya akan tetap konsisten menolak pembangunan proyek Geotermal di wilayahnya.
“Nafas kami panjang dan semangat kami tidak padam untuk tetap konsisten menolak proyek Geotermal di Poco Leok”, tegas Tino.
Penulis: Patris Agat