UU Terorisme
Begitu juga dengan kelompok yang mengatasnamakan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) dan Organisasi Papua Merdeka (OPM). Mereka juga melakukan pembakaran Heli milik PT Ersa Air.
“Negara bisa menggunakan UU Terorisme. Dalam hal ini karena Inti dari kegiatan terorisme adalah menyebarkan rasa takut dan cemas di tengah masyarakat. Hal itu di lakukan untuk mencapai tujuan yang di inginkan dan merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan (Crime Against Humanity). Serta merupakan ancaman yang serius terhadap kedaulatan Negara, ini tinggal political will pemerintah untuk menyikapinya,” pungkas Tugiman.
Secara terpisah, Tokoh Pemuda Kharismatik Papua, Ali Kabiay mengutuk aksi keji yang di lakukan oleh KKB terhadap warga sipil di kabupaten Puncak, membakar bangun sekolah dan helikopter serta memperkosa gadis-gadis desa.
Tidak Berperikemanusiaan
Menurutnya, peristiwa keji dan tidak berperikemanusiaan yang di lakukan oleh KKB di Kabupaten Puncak, Distrik Beoga telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Untuk itu, ia mendukung TNI-Polri melakukan penindakan terhadap kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kabupaten Puncak, Papua.
Lebih lanjut, ia mengatakan tindakan KKB telah melanggar HAM dan sangat menghambat upaya pemerintah dalam membangun Kabupaten Puncak.
“Sebagai anak Papua dan mewakili seluruh elemen Pemuda Papua. Saya menyatakan mendukung TNI-Polri untuk melakukan penindakan. Serta penegakan hukum kepada KKB di Kabupaten Puncak,” kata Ali dalam keterangannya, Minggu, 25 April 2021.
Saat ini, situasi di Distrik Beoga kata Ali, telah kembali aman dari gangguan KKB dan aktivitas masyarakat telah berjalan dengan normal kembali. Hal ini merupakan suatu keberhasilan dari sinergi TNI-Polri dalam memberikan jaminan rasa aman kepada masyarakat.