Jakarta, Suaranusantara.co – AKBP Dody Prawiranegara mendapat tuntutan hukuman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa Dody adalah mantan Kapolres Bukittinggi yang terlibat kasus narkoba jenis sabu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan dikurangi masa kurungan yang telah dijalani,” ucap JPU
JPU membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3) setelah menilai Dody terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum. Terdakwa menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis 1 dengan berat lebih dari 5 gram.
Jaksa juga menguraikan hal-hal yang memberatkan Dody, yakni profesinya sebagai anggota polisi dengan jabatan Kapolres Bukittingi. Tapi Dody terlibat dalam peredaran narkoba. Perbuatannya dinilai telah merusak kepercayaan kepada aparat penegak hukum, khususnya Polri. Sementara untuk hal meringankan, Dody yaitu mengakui dan menyesali perbuatannya.
Kronologi Kasus
Kasus berawal ketika Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 Kg pada 14 Mei 2022.
Kasus ini melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barar, Irjen Teddy Minahasa. AKBP Dody yang menjabat Kapolres Bukittinggi saat itu melaporkannya kepada Teddy Minahasa, yang kala itu menjabat Kapolda Sumatra Barat.
Teddy memerintahkan Dody untuk membulatkan barang bukti sabu menjadi seberat 41,4 Kg. Teddy juga meminta Dody untuk menukar sabu dengan tawas sebanyak 10 kg.
Akibat perbuatannya, JPU menilai Dody terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tindak pidana ini melibatkan Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti (Anita), Muhammad Nasir dan Syamsul Maarif. (REd/CBN)