Regulasi
Dari sisi pengaturan tindak pidana pemilu di Undang-Undang 7 Tahun 2017, ada beberapa catatan diantaranya terdapat 77 tindak pidana Pemilu diatur di 66 pasal ketentuan pidana. Jumlah ini meningkat dibanding undang-undang Pemilu sebelumnya di UU No 8 Tahun 2012 terdapat 56 tindak pidana Pemilu yang diatur di 48 pasal.
Subyek (pelaku) dari tindak pidana Pemilu ada beberapa macam yakni, setiap orang (sebanyak 22 tindak pidana dari 77 tindak pidana Pemilu). Ini biasa disebut delik komun (tindak pidana yang bisa dilakukan setiap orang).
Dan sisanya yakni sebanyak 55 tindak pidana merupakan delik propria (tindak pidana yang subyeknya tertentu/tidak setiap orang), dalam UU No 7 Tahun 2017 subyeknya bermacam-macam yakni antara lain penyelenggara Pemilu mulai dari paling bawah (anggota KPPS) hingga paling atas (Ketua KPU), pejabat negara, penegak hukum, dan lain-lain.
Terdapat 23 tindak pidana Pemilu dari 77 tindak pidana Pemilu, atau sekitar 18 persen dari seluruh tindak pidana Pemilu yang subyek atau pelaku deliknya adalah penyelenggara Pemilu dari Ketua KPU hingga KPPS. Pengawas Pemilu dari paling bawah hingga paling atas menjadi subyek tindak pidana pada 3 (tiga) tindak pidana Pemilu.
Kampanye
Sementara pelaksana kampanye Pemilu, peserta kampanye Pemilu, peserta Pemilu, calon Presiden dan wakil presiden serta pimpinan partai politik menjadi subyek pada 13 tindak pidana Pemilu. Artinya : lebih banyak tindak pidana diancamkan bagi penyelenggara Pemilu dibandingkan pelaksana kampanye, peserta kampanye, peserta Pemilu, calon Presiden dan wakil presiden, serta pimpinan partai politik.
Secara eksplisit, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak mendefinisikan secara tegas apa itu Tindak Pidana Pemilu. Tindak pidana Pemilu hanya didefinisikan secara tegas di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD yaitu pelanggaran terhadap ketentuan pidana Pemilu yang diatur dalam Undang-Undang yang penyelesaiannya dilaksanakan melalui pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.
Sementara di Pasal 145 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tindak pidana Pemilihan didefinisikan secara tegas sebagai pelanggaran atau kejahatan terhadap ketentuan Pemilihan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Secara umum, istilah tindak pidana pemilu merupakan terminologi yang sama atau menjadi bagian dari tindak pidana dalam rezim hukum pidana. Istilah lain untuk tindak pidana adalah perbuatan pidana atau delik yang dalam bahasa Belanda disebut dengan strafbaar feit. Jika dikaitkan dengan pemilu, maka dapat diistilahkan dengan delik pemilu atau tindak pidana pemilu.