Labuan Bajo, suaranusantara.co — Kasus dugaan penipuan dengan modus investasi dan kerja sama bisnis ayam frozen (beku) mengguncang kawasan pariwisata super prioritas Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).Terduga pelaku bernama Stefania Emilia dilaporkan ke pihak berwajib setelah memperdaya sejumlah pengusaha lokal dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Kasus ini kian mencuat setelah terungkap bahwa aksi penipuan tersebut tidak hanya menargetkan rekan bisnis dan warga, tetapi juga mencatut nama serta merugikan orang tua kandungnya sendiri.
Janji Manis Purchase Order hingga Catut Aset Orang Tua
Berdasarkan keterangan para korban, di antaranya Denasi, EH, dan Anas—terduga pelaku melancarkan aksinya dengan membangun relasi dan kepercayaan yang kuat terlebih dahulu.
Stefania kemudian menggoda korban dengan menawarkan keikutsertaan dalam sistem Purchase Order (PO) pengadaan ayam frozen berskala besar.
Untuk meyakinkan korbannya, terduga pelaku mengaku mendapat mandat penuh dari orang tuanya untuk mengendalikan rantai pasok bisnis ayam beku di wilayah Labuan Bajo (kawasan Wae Mata), Manggarai, hingga Manggarai Timur.
Modus ini terungkap secara sistematis dalam kesaksian salah satu korban, Denasi.
”Stefani menghubungi saya untuk menawarkan keikutsertaan dalam sistem PO ayam menggunakan mobil milik ayahnya, dengan syarat minimal pemesanan 1.5 ton, dilunasi penuh, disertai bukti invoice,” ujar Denasi.
Pada 10 Oktober 2026, Denasi yang tergiur dengan urgensi pengiriman di mana pelaku berdalih bahwa muatan armada hendak ditutup korban langsung mentransfer dana sebesar Rp 58.275.000 ke rekening atas nama Stefania Emilia Diharjo. Namun, sejak 20 Oktober 2026, komunikasi terputus total, nomor diblokir, dan barang pesanan tak pernah tiba.
Kisah serupa dialami oleh korban berinisial EH. Bermula dari kerja sama modal uji coba sebesar Rp 20 juta pada 2023–2024, nilai investasi EH terus membengkak secara bertahap hingga mencapai Rp 67 juta akibat bujukan ekspansi bisnis fiktif
Pengakuan Mengejutkan: Ayah Kandung Ikut Jadi Korban
Fakta paling mencengangkan dalam skandal ini adalah pengakuan dari ayah kandung terduga pelaku, Emil Bayu Santosa. Ia secara tegas membantah klaim bahwa putrinya memiliki kewenangan penuh atas bisnis tersebut.
”Saya pemilik usaha yang sebenarnya, sedangkan Stephanie Emilia sebenarnya hanya bertugas menjaga toko tersebut,” ungkap Emil.
Lebih lanjut, Emil membeberkan bahwa dirinya merupakan salah satu korban dari tindakan putrinya sendiri. Ia menyebutkan bahwa uang hasil penjualan, inventaris toko, kulkas, hingga aset dari berbagai cabang (termasuk di Surabaya dan Labuan Bajo) telah dibawa lari oleh Stefania.
Desakan Hukum: Korban Minta Polisi Segera Tahan Terduga Pelaku
Merasa dirugikan secara materil dan psikologis, para korban resmi menempuh jalur hukum. Laporan telah terregistrasi di Polsek Komodo / Polres Manggarai Barat dengan nomor LP18/13/X/2028/SPKT/Polsek Komodo/Polres Manggarai Barat/Polda NTT tertanggal 22 Oktober 2026.
Terduga pelaku dijerat dengan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pasal 493 dan/atau subsider terkait tindak pidana penipuan).
Kendati laporan telah diproses, para korban melayangkan kritik keras dan mendesak jajaran Polres Manggarai Barat untuk bertindak tegas dengan segera menangkap dan menahan terduga pelaku.
“Kami heran mengapa pelaku belum ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, padahal korban sudah banyak, bukti-bukti lengkap, dan kasusnya telah menjadi sorotan publik,” tegas Denasi mewakili para korban, menuntut agar dana mereka segera dikembalikan secara utuh.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak kepolisian setempat terkait perkembangan penanganan laporan serta keberadaan pasti terduga pelaku.










































































