Labuan Bajo, suaranusantara.co — Kasus dugaan tindak pidana penipuan senilai Rp 42 juta yang menyeret Maria Agustina Ivoni Burhan, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif yang menjabat sebagai Kepala Bidang di Dinas Nakertranskop & UKM Kabupaten Manggarai Barat, terus memanas. Kuasa hukum pelapor menegaskan bahwa perbuatan terlapor murni memenuhi unsur tindak pidana penipuan, bukan sekadar perkara perdata atau utang piutang.
Kuasa Hukum pelapor, Heriberto Apriliano Iruk, S.H. (Apri), mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut bermula dari modus bujuk rayu intensif yang dilakukan terlapor untuk meminjam uang kepada kliennya, Emiliana Helni.
Transaksi penyerahan uang berlangsung pada 18 Februari 2025 di Vila La Geiro, Desa Golo Bilas, dengan bukti kuitansi yang sah.
Apri menegaskan, sejak awal telah terdapat niat jahat (mens rea) dari terlapor. Ivon Burhan diduga meyakinkan korban dengan dalih membutuhkan modal usaha coffee shop, butik, dan bisnis kain tenun.
Permohonan pinjaman tanpa bunga tersebut disampaikan secara berulang kali melalui sambungan telepon, pesan WhatsApp, hingga grup internal bernama “Nasabah Momang”.
”Setelah kami kaji dan analisis secara cermat, seluruh bisnis yang dijanjikan terlapor sejak awal ternyata fiktif. Klien kami tidak pernah menawarkan uang tersebut, melainkan terlapor sendiri yang aktif menghubungi dan membujuk korban,” tegas Apri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/10/2026).
Bantah Narasi Wanprestasi, Laporan Naik ke Penyidikan
Menanggapi opini yang beredar di media online bahwa kasus ini merupakan masalah utang piutang (wanprestasi), Apri menolak keras narasi tersebut. Ia memastikan pihaknya telah melancarkan analisis hukum mendalam sebelum melangkah ke ranah Kepolisian.
”Sebelum melapor, saya mendalami betul apakah perkara ini masuk kategori wanprestasi atau penipuan. Fakta hukum menunjukkan adanya tipu muslihat dan jaminan fiktif,” ujar Apri.
Atas dasar bukti-bukti tersebut, pihak pelapor mengjerat Ivon Burhan dengan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP.
Laporan tersebut kini resmi ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Penyidik Tipidum Polres Manggarai Barat.
”Terbukti laporan kami sudah naik ke tahap penyidikan. Ini menandakan ada alasan dan fakta hukum yang kuat. Kami mengapresiasi kerja kepolisian dan mendesak Polres Manggarai Barat untuk segera menetapkan status tersangka serta melakukan penahanan terhadap terlapor dalam waktu dekat,” lanjutnya optimis.
Sanggahan Pelapor Soal Tudingan Pelanggaran Data Pribadi
Sementara itu, pelapor Emiliana Helni turut membantah tudingan yang dilayangkan oleh Kuasa Hukum Ivon Burhan, Aldri Dalton Ndolu, S.H., mengenai penyebaran data pribadi (KTP) dan foto-foto aset terlapor.
Helni menegaskan bahwa seluruh dokumen identitas, foto butik, dan kafe dikirimkan langsung oleh Ivon Burhan secara sukarela ke grup “Nasabah Momang” sebagai ikhtiar meyakinkan calon penyedia modal.
”KTP dan foto usaha itu dikirim sendiri oleh Ivon kepada saya, bukan saya ambil secara diam-diam. Bahkan, publikasi yang saya lakukan sudah mengantongi izin tertulis dan pernyataan video langsung dari Ivon sendiri tanpa ada unsur paksaan,” beber Helni.
Terkait desakan dari pihak lawan mengenai status hukum dirinya, Helni menanggapi dengan tenang dan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang transparan.
”Soal penahanan atau wajib lapor itu wewenang penuh penyidik Polres Manggarai Barat berdasarkan KUHP dan UU ITE, bukan opini pengacara lawan. Saya menghormati penuh proses hukum yang berjalan di Polres Manggarai Barat,” pungkas Helni.










































































