Labuan Bajo, suaranusantara.co – Pengelolaan anggaran proyek pembangunan Gedung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ruteng di Jalan Frans Nala, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, kini memantik sorotan tajam. Sikap bungkam yang diperlihatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta manajemen PT Joglo Multi Ayu di tengah tunggakan utang miliaran rupiah memicu indikasi kuat adanya “kongkalikong” dalam proses pencairan termin anggaran dari Kantor Pajak Pusat.
Proyek bernilai fantastis mencapai Rp37 miliar dari APBN 2026 tersebut dikerjakan oleh PT Joglo Multi Ayu berdasarkan Kontrak Nomor PRJ,PPK-02/GD/KPP.3109/2026 dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor SPMK.PPK-03/GD/KPP.3109/2026 berdurasi 330 hari kerja sejak 22 Januari 2026.
Di balik mulusnya proses administratif dan pencairan keuangan di tingkat pejabat pembuat komitmen, kontraktor pelaksana yang beralamat di Jalan Salemba Tengah Ruko No. 35 C Lantai 3, Paseban, Senen, Jakarta Pusat itu justru melalaikan kewajiban finansialnya.
Lebih dari Rp3 miliar tagihan material hingga upah buruh terbengkalai, memicu dugaan adanya praktik pembiaran atau konspirasi dalam pengawasan realisasi fisik dan keuangan proyek.
Aliran Dana Dipertanyakan, 15 Penyedia Jasa dan Buruh Menjadi Korban
Berdasarkan data yang dihimpun, PT Joglo Multi Ayu belum melunasi kewajiban kepada sedikitnya 15 orang yang terdiri dari supplier material lokal, non-lokal, hingga penyedia tenaga kerja.
Indikasi kejanggalan makin kuat karena anggaran pusat yang diserap diduga tidak sampai ke tangan para pekerja di lapangan.
Jaelani, salah seorang mandor penyedia tenaga buruh, mengaku hak kelompoknya sebesar Rp190.000.000 belum dibayarkan sama sekali.
”Kita sebagai pekerja merasa sangat dirugikan, hak kita belum sepenuhnya terbayarkan. Sementara saya harus menanggung biaya hidup semua tenaga kerja yang saya adakan,” ungkap Jaelani melalui pesan WhatsApp, Rabu (14/10) siang.
Hal serupa dialami Rendy, pemilik borongan pengadaan sumur bor yang merugi Rp188.000.000. Tagihan yang dijanjikan cair pada 30 September lalu hingga kini raib di tangan kontraktor.
Keraguan terhadap transparansi kinerja PPK pun mencuat dari pernyataannya.
”Kami sebagai korban sangat kecewa, kontraktor hanya memberi janji dan tidak mau ada jaminan, semoga PPK juga turut membantu kami. Untuk sekarang kami hanya meminta untuk pertemukan kami dengan pihak kontraktor dan penjelasan mereka terhadap hak kami,” cetus Rendy penuh kekecewaan.
”Banyak teman-teman yang masih tinggal di lokasi, karena untuk uang makan saja susah, apalagi biaya pulang. Mereka tidak mau ada aktivitas di lokasi sebelum dipertemukan dengan kontraktor,” tambahnya.
Tunggakan fantastis juga tercatat kepada Tiara Mas dengan angka mencapai Rp1.375.675.500, di samping sisa puluhan hingga ratusan juta rupiah lainnya yang tersebar pada belasan warga lokal.
Aksi Protes dan Ancaman Pidana
Timbulnya jurang ketimpangan antara realisasi anggaran negara dengan kewajiban di lapangan mendorong 15 warga mendatangi lokasi pembangunan serta Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Pratama guna menuntut kepastian.
Salah seorang pekerja berinisial AM menegaskan bahwa minimnya iktikad baik manajemen PT Joglo Multi Ayu membuat para korban bersiap mengambil jalur hukum.
”Kami sudah berusaha hubungi dia dalam rangka meminta kepastian terkait pembayaran uang kami tetapi tidak dihiraukan. Bila dalam waktu dekat belum juga dibayar maka kami akan menempuh langkah yang lebih serius melaporkan dia ke Kepolisian,” tegas AM.
Ketertutupan kontraktor PT Joglo Multi Ayu yang dikelola oleh oknum bernama Arif dan Jefri serta sikap bungkam PPK kian memperkuat dugaan publik bahwa ada mekanisme pengawasan serta pencairan termin yang berjalan tidak profesional atau bahkan menyimpang.
PPK dan Penyedia Jasa Kompak Bungkam
Upaya konfirmasi telah dilakukan redaksi suaranusantara.co kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Made Wirawan serta perwakilan penyedia jasa, Arif, melalui pesan tertulis WhatsApp pada Rabu pagi.
Meski pesan konfirmasi telah terkirim dan terbaca, hingga berita ini ditayangkan, baik pihak PPK Made Wirawan maupun pengurus utama PT Joglo Multi Ayu enggan memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi mengenai alasan penundaan pembayaran serta mekanisme pengawasan pencairan dana proyek tersebut.
Redaksi tetap memberikan ruang proporsional bagi pihak-pihak terkait yang ingin memberikan klarifikasi maupun Hak Jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.










































































