Jakarta, suaranusantara.co – Masalah tata ruang di negara ini amburadul. Tumpang-tindih aturan antara pusat dan daerah atau antara instansi terjadi di mana-mana. Hal itu menyebabkan berbagai konflik lahan di masyarakat. Investor juga tidak tertarik berinvestasi karena tidak ada kepastian hukum.
Menyikapi masalah ini, anggota Komite I DPD RI dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Abraham Liyanto mengusulkan pembentukan Kementerian Tata Ruang. Jika tidak dalam bentuk Kementerian, harus dibentuk Badan Pengelola Tata Ruang yang langsung berada dibawah Presiden.
“Saya usulkan bentuk Kementerian tersendiri. Atau minimal Badan Tata Ruang. Supaya bisa mengkoordinasikan semua tata ruang yang ada,” kata Abraham di Jakarta, Selasa, 24 Februari 2026.
Ia menjelaskan kementerian atau badan tata ruang itu akan mengelola semua rencana tata ruang di negara ini. Desain tata ruang dari tiap kementerian harus dikoordinasikan melalui Kementerian atau Badan Tata Ruang tersebut untuk disinkronisasi dan harmonisasi.
Demikianpun desain tata ruang dari tiap daerah, harus disinkronkan lewat kementerian atau badan tersebut.
“Supaya ada satu peta (one map policy) tata ruang terintegrasi. Jangan seperti sekarang, tiap kementerian punya versi masing-masing, tiap daerah juga punya versi masing-masing. Pelaksanaan di lapangan mengedepankan ego masing-masing,” jelas Ketua Badan Sosialisasi MPR ini.
Dia meyakini dengan hadirnya satu kementerian atau badan khusus tata ruang dapat menghilangkan ego sektoral tiap instansi atau lembaga. Di sisi lain, berbagai rancangan tata ruang yang lahir dari kepentingan bisnis dan kepentingan jabatan dapat dihindari karena sudah terintegrasi.
“Jika tata ruang nasional, provinsi, kabupaten dan kota terencana dan terkoordinasi dengan baik, saya yakin mafia atau spekulan tanah tidak akan muncul. Para investor juga akan berlomba-lomba berinvestasi karena ada kepastian hukum dan aturan yang jelas,” ungkap Abraham.
Dia menyebut salah satu contoh yang terjadi di lapangan adalah ada hunian masyarakat yang sudah dibangun bertahun-tahun tapi masih berstatus kawasan hutan lindung. Tetapi anehnya, sertifikat tanah terbit di kawasan tersebut.
“Proses begini kan sangat merugikan masyarakat dan investor. Sampai kapan kejadian seperti ini selalu terjadi di lapangan,” tegas Abraham.
Senator yang sudah empat periode ini mengaku dalam berbagai kunjungan ke daerah, masalah tumpang-tindih tata ruang ini selalu dikeluhkan masyarakat. Saat kunjungan ke Provinsi Banten, Pemda setempat mengeluh tumpang-tindihnya tata ruang.
Bahkan dengan adanya sistem Online Single Submission (OSS), Pemda Provinsi tidak mengetahui usulan tata ruang dari kabupaten atau kota yang masuk lewat sistem OSS. Karena pemda Provinsi tidak bisa buka akses program OSS. Yang punya kunci akses hanya Kementerian Investasi/BKPM.
Saat kunjungan ke Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Bupati mengeluh tidak bisa mengurus hotel yang dibangun di atas laut karena kewenangannya ada di kementerian KKP. Padahal Lokasi pembangunan berada di Kabupaten Manggarai Barat. Saat berkunjung ke Batam, masalah tata ruang juga dikeluhkan masyarakat.
“Dalam berbagai kegiatan Rapat Dengan Pendapat (RDP) kami di Komite I, para pakar tata ruang juga mengeluhkan tata ruang Indonesia sangat amburadul. Makanya saya usulkan bentuk satu Kementerian atau Badan Tata Ruang,” ujar Abraham.
Pemilik Universitas Citra Bangsa (UCB) Kupang ini meminta pemerintah Indonesia belajar dari negara-negara Eropa yang berhasil dalam urusan tata ruang. Atau juga belajar dari Korea Selatan, bahkan negara Singapura juga sangat berhasil mengurus tata ruang.
“Bagaimana mungkin orang sudah bangun pabrik, hotel, kantor, tiba-tiba dibongkar hanya karena melanggar tata ruang. Ini problem yang sering terjadi di lapangan,” tutup Abraham.










































































