Labuan Bajo, suaranusantara.co – Penanganan penegakan hukum dalam sengketa tanah di kawasan Lengkong Warang hingga Merot, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, menuai sorotan dari warga ulayat Mbehal.
Pihak Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat di bawah kepemimpinan AKBP Kristian Kadang dinilai cenderung memprioritaskan laporan dari warga Terlaing, Tebedo, dan Rareng, sementara hak hukum warga Mbehal diduga terabaikan.
Ketegangan dilaporkan bermula saat puluhan warga Rareng mendatangi sekitar sembilan orang warga Mbehal di lokasi Lengkong Warang. Menurut keterangan warga, aksi tersebut dipimpin oleh Mersi Mance yang membawa senjata tajam jenis tombak, serta disaksikan langsung oleh Babinsa Desa Tanjung Boleng dan pihak Kesbangpol.
Sehari pascakejadian, warga bernama Blasius Panda melaporkan sejumlah warga ulayat Mbehal ke polisi pada 18 Juni 2025.
Warga ulayat Mbehal menyayangkan sikap penyidik yang dinilai mementahkan seluruh keterangan terlapor, termasuk status senjata tajam yang dibawa Mersi Mance yang disebut direkayasa menjadi “kayu pusaka”.
Beberapa pekan kemudian, Polres Manggarai Barat melayangkan surat panggilan terhadap tiga warga Mbehal, yakni Gebi, Karel, dan Arung.
Ketiganya diproses atas kasus dugaan pengancaman verbal yang dilaporkan oleh Hermanus Haflon dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/148/VIII/2023/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 22 Agustus 2023.
Ketiga warga tersebut sempat ditangkap dan ditahan selama 58 hari. Namun, dua hari sebelum masa tahanan berakhir, ketiganya dibebaskan dengan alasan pengabulan penangguhan penahanan yang semestinya dikabulkan pada awal penahanan.
“Demi menutupi kesalahan Polisi yang menahan kami tidak menemukan barang bukti otentik meski telah melakukan penggeledahan sebanyak dua kali di rumah kami terpaksa kami dibebaskan diakhir masa tahanan dengan alasan pengabulan permohonan penangguhan penahanan yang seharusnya terjadi di awal kami di tahan,” ungkap salah satu warga bernama Gebi.
Dugaan Pengrusakan Lahan dan Tebang Pilih Laporan
Persoalan hukum kembali mencuat setelah dugaan pengrusakan satu unit pondok dan ratusan tanaman milik warga Mbehal yang diduga dilakukan oleh warga Tebedo bernama Agus Rabun atas perintah Ardi Dahim.
Hingga kini, laporan tersebut dinilai mandeg karena pelapor belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari penyidik.
Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan oleh Elias Sumardin (40) dengan bukti Surat Tanda Terima Laporan (STTL) Polisi Nomor: LP/B/35/III/2026/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tertanggal 13 Maret 2026.
Salah seorang warga, Fabianus Arung, mengecam keras peristiwa tersebut dan menyatakan bahwa kerugian materiil akibat pengrusakan mencapai puluhan juta rupiah.
Menurutnya, lahan dan tanaman tersebut merupakan hasil jerih payah warga yang telah dikelola selama bertahun-tahun.
”Sekelompok orang ini menebas semua tanaman pertanian milik masyarakat adat, berupa pisang, singkong, pepaya dan beberapa tanaman lainnya, hingga mengalami kerugian puluhan juta rupiah,” ungkap Arung dengan nada kesal.
Ia menambahkan, saat dikonfirmasi di lapangan, para pelaku mengaku diperintah oleh seseorang yang diduga kuat menjadi dalang di balik upaya klaim lahan di kawasan strategis depan Pelabuhan Pelindo tersebut.
Dugaan ini menguat berdasarkan pengakuan Agus Rabun saat ditemui sejumlah warga Merot di lokasi sengketa.
”Saya disuruh oleh Ardi Dahim untuk bongkar pondok itu karena dia mau bangun pondok di tempat itu,” kata Arung meniru perkataan Agus Rabun.
Dalam kejadian ini Arung selaku warga ulayat Mbehal mempertanyakan fungsi tugas Polisi sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat.
“Saya sangat heran dengan polisi ini kenapa dalam kejadian yang kami laporkan mereka tidak datang TKP dan pasang police line sedangkan begitu ada laporan dari Tebedo mereka langsung datang TKP,” pungkas Arung.
Warga Pertanyakan Kedatangan Aparat dan Klaim Penganiayaan
Di sisi lain, warga Mbehal kembali mempertanyakan urgensi kedatangan sejumlah personel kepolisian ke lokasi Tempat Kejadian Perkara sekaligus memasang Police line.
Aparat diduga turun ke lapangan atas perintah Kapolres Manggarai Barat untuk menindaklanjuti laporan dari Alo Sabat, penjaga lahan milik Ardi Dahim, terkait adanya insiden kebakaran.
Dalam pelaksanaannya, petugas mendatangi sejumlah ibu rumah tangga untuk menggali informasi mengenai pelaku pembakaran tersebut.
Salah seorang warga bernama Marisa mengaku sempat diinterogasi oleh petugas mengenai kejadian itu.
”Kami tidak tau pak. Kalau kejadian kebakaran yang kami tahu yaitu kebakaran kapela beberapa bulan yang lalu tetapi sampai sekarang kami tidak dengar ada kejadia kebakaran di sini. Apa lagi kami ini hari hari hanya urus di dapur,” terang Marisa sembari mendokumentasikan kehadiran anggota polisi melalui video.
Selain kehadiran aparat, warga juga menyesalkan narasi sejumlah media lokal yang dinilai provokatif dan menyudutkan tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada warga setempat.
Beberapa hari kemudian, ketegangan kembali terjadi saat Hermanus Haflon, warga Tebedo, mendatangi lahan sengketa tersebut.
Ia mengklaim telah dikeroyok oleh tujuh orang warga Merot pada Kamis (14/5/2026). Hermanus menyebutkan beberapa terduga pelaku yang dikenalnya berinisial G, A, L, D, serta adik dari G berinisial YA.
“Mereka datang langsung menghakimi saya dengan bahasa kasar dan penghinaan. Tanpa bicara banyak, mereka langsung memukul, mencocok, dan menonjok ke arah kepala serta seluruh tubuh. Ada yang menyerang dari depan, ada pula dari belakang. Saya kewalahan, tak bisa berkutik, dan sempat berusaha merekam kejadian ini, namun ponsel saya dirampas paksa,” ungkap Hermanus Haflon seperti dikutip dari media online BERITA FLORES.
Atas insiden tersebut, Hermanus resmi melaporkan warga Mbehal ke Polres Manggarai Barat dengan nomor Laporan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) 68/V/2026/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT/POLDA Nusa Tenggara Timur tertanggal 14 Mei 2026.
Namun, tuduhan penganiayaan tersebut dibantah keras oleh warga setempat yang namanya ikut terseret. Saat diwawancarai, warga menegaskan tidak ada aksi kekerasan fisik yang terjadi di lokasi.
”Lon itu bohong, waktu itu kami tidak lakukan apa apa terhadap dia. kami hanya minta dia untuk keluar dari tempat itu karena dia telah melaporkan kami sebelumnya atas kejadian di tempat itu juga dan ternyata tidak ada bukti. Memang kami sempat ambil parang yang ia pegang sebagai bukti apa bila ia kembali melaporkan kami di Polres. Waktu itu juga kami tidak ada kata kata kasar yang kami lontarkan,” jelas Arung, warga yang disebut berinisial A.
Warga lain yang namanya ikut disebutkan bernama Gebi (G) justru mempertanyakan netralitas penegakan hukum kepolisian di Manggarai Barat.
“Kami sangat heran ko kenapa polisi gerak cepat merespon laporan warga Tebedo bahkan memasang police line di tempat kebakaran sedangkan pondok dan tanaman di lokasi yang sama yang dirusak oleh Lon justru tidak ditanggapi oleh Polisi.
Ia mempertanyakan kenapa Polisi tidak mempertimbangkan laporan Lon sebelumnya yang menahan kami tanpa Barang bukti,” tandas Gebi sembari membandingkan perlakuan Polisi terhadap warga Mbehal.
Keterangan senada juga disampaikan oleh beberapa ibu rumah tangga yang berada di lokasi kejadian saat peristiwa itu berlangsung.
Pihak Otoritas dan Kepolisian Belum Memberikan Respon
Guna memastikan keberimbangan berita, awak media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak terkait:
Hermanus Haflon (Pelapor): Pesan konfirmasi dikirimkan melalui WhatsApp pada Senin (25/5/2026) pukul 14.05 WITA.
Yohanes Suhardi (Camat Boleng): Dihubungi pada Selasa (26/5/2026) pukul 13.07 WITA, terkait pernyataannya di media lain yang mendesak kepolisian segera menangkap pelaku penganiayaan.
Pihak Kepolisian (Kapolres & Humas Polres Mabar): Dihubungi secara bersamaan pada Minggu (24/5/2026) pukul 20.23 WITA.
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi maupun jawaban yang diberikan oleh pihak-hal di atas kepada redaksi.
Sikap diam dari otoritas Polres Manggarai Barat ini menuai pertanyaan tersendiri bagi warga Mbehal. Pasalnya, dalam pemberitaan di media lain mengenai kasus yang dilaporkan warga Tebedo, pihak kepolisian melalui Kanit Pidum terpantau sangat responsif memberikan keterangan, bahkan tanpa melalui prosedur satu pintu di Bidang Humas.
Kondisi ini memperkuat kekhawatiran warga akan adanya keberpihakan aparat penegak hukum dalam menangani sengketa tanah tersebut.










































































