LABUAN BAJO, suaranusantara.co – Ketua LSM Pendamping Ulayat Mbehal, Doni Parera, angkat bicara terkait narasi pemberitaan sejumlah media lokal beberapa hari terakhir yang menyudutkan dirinya saat sekelompok warga Terlaing bersama kuasa hukum, Aparat Kepolisian dan pemerintah kecamatan Boleng memasuki tanah milik ulayat Mbehal yang terletak di Merot, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, Rabu (13/5/2026).
Doni menilai, pemberitaan tersebut sepihak, tanpa konfirmasi, dan diduga kuat dikendalikan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam konflik lahan di wilayah tersebut.
”Mencermati narasi beberapa media lokal beberapa hari terakhir yang memberitakan terkait diri saya tanpa ada konfirmasi, justru membuat saya semakin paham bahwa ada mafia yang sedang bekerja di belakang layar,” ujar Doni kepada media ini melalui keterangan tertulis yang dikirimnya pada Selasa, [26/5/2026].
Doni menduga, ada upaya pembunuhan karakter yang sengaja dimainkan untuk melemahkan perjuangan masyarakat adat dalam mempertahankan hak-hak mereka.
Menurutnya, pola yang digunakan adalah meramu tanggapan narasumber tertentu tanpa menerapkan prinsip keberimbangan (cover both side).
”Pola yang sedang mereka mainkan sekarang, meramu beberapa tanggapan narasumber, merangkumnya menjadi takarir (caption) sesuai keinginan mereka yang bermuatan serangan untuk pembunuhan karakter,” lanjutnya.
Ia menegaskan bahwa LSM Ilmu, JPIC Ruteng bersama masyarakat adat Mbehal tetap solid untuk mengawal kasus ini dan melawan segala bentuk upaya perampasan lahan.
Doni mempertanyakan klaim kepemilikan pihak lain atas tanah adat tersebut.
”Kalau itu tanah adat mereka, kenapa merasa ketakutan hingga harus meminta dikawal aparat untuk masuk dan beraktivitas? Mengapa hanya punya Lingko adat pada tanah ukuran kecil yang telah bersertifikat?” tanya Doni secara retoris.
Catatan Historis Sengketa Hukum
Dalam keterangannya, Doni membeberkan rekam jejak persidangan terkait status kepemilikan Lingko adat Mbehal yang menurutnya telah berulang kali diuji di pengadilan. Ia mengeklaim pihak Terlaing telah tiga kali mengajukan gugatan dan seluruhnya kandas.
Pertama, gugatan oleh lima orang warga Terlaing terhadap sertifikat tanah PLN yang dipegang oleh ahli waris LL dengan alas hak Mbehal, yang dinyatakan kalah di Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo.
Kedua, gugatan dari ‘Tua Golo’ Terlaing berinisial BB terhadap tetua adat Mbehal, Yohanes Usuk, yang meminta hakim menetapkan lingko bagian utara sebagai milik Terlaing. Menurut Doni, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan kemenangan di pihak Mbehal.
Ketiga, gugatan terkait ganti rugi menara SUTET yang meminta hakim menetapkan Terlaing sebagai pemilik Lingko di utara, yang juga dinyatakan kalah di PN Labuan Bajo dan saat ini masih dalam proses hukum lanjutan.
Selain itu, Doni juga menyoroti adanya kasus lain yang melibatkan nama IR dari Rangko dengan alas hak AD, yang juga ditolak oleh pengadilan.
Bantahan Terkait Konfirmasi Media
Doni menyayangkan adanya klausul atau kalimat di media lokal tertentu yang menyatakan bahwa dirinya sedang dihubungi untuk dimintai keterangan, padahal kenyataannya tidak ada upaya komunikasi yang masuk ke pihaknya.
”Alinea terakhir dalam pemberitaan [media tersebut] menyebutkan Doni Parera sedang dihubungi untuk dimintai komentar terkait berita ini. Padahal saya tidak pernah dihubungi untuk itu. Itu tidak benar,” tegas Doni.
Dalam rangka menguji kebenaran atas informasi terkait tudingan terhadap Doni Parera sebagaimana diberitakan oleh beberapa media lokal di Manggarai Barat, awak media ini telah berupaya menghubungi camat Boleng Yohanes Suhardi pada Rabu (26/5/2026)
Pesan Konfirmasi terlihat sudah tercentang dua namun, hingga berita ini diterbitkan pihaknya belum memberikan tanggapan resmi atas tuduhan serius yang disampaikannya melalui pemberitaan yang telah bredar di ruang publik.










































































