Jakarta, Suaranusantara.co – Sebanyak 1000 unit rumah bagi masyarakat yang terdampak bencana alam banjir bandang di Nusa Tenggara Timur (NTT) akan di bangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Hal itu di sampaikan oleh Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) Nusa Tenggara II Direktorat Jenderal Perumahan Yublina D. Bunga dalam keterangan pers, Senin 10 Mei 2021.
“Kami segera melaksanakan pembangunan rumah khusus sekitar 1000 unit rumah unit untuk merelokasi masyarakat yang rumahnya terdampak banjir bandang di NTT beberapa waktu lalu,”kata Yublina.
Yublina menjelaskan pembangunan rumah khusus tersebut akan di laksanakan di dua wilayah yakni Lembata (700 unit) dan Adonara (300 unit) dengan menggunakan teknologi Rumah Instan Sederhana Sehat (Risha).
“Sebanyak 300 unit rumah khusus di Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, dengan nilai bantuan Rp 126 juta per unit. Sementara alokasi dana untuk 700 unit di kabupaten Lembata sebesar 126 juta per unit,” jelas Yublina.
Tindak Lanjut
Ia menambahkan pembangunan ini juga merupakan tindak lanjut dari kunjungan Presiden Jokowi dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di lokasi bencana sebelumnya.
“Kami berharap pembangunan rumah khusus bisa segera di mulai dan kami akan menggunakan teknologi Risha. Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat agar proses pendataan dan relokasi bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.
Sementara Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR mulai mengimplementasikan sistem informasi pendataan rumah terdampak bencana untuk membantu masyarakat yang huniannya terdampak bencana alam.
“Pemerintah ikut bertanggung jawab terhadap perlindungan warganya yang terdampak bencana alam. Salah satu pendataan yang di perlukan adalah bagaimana data rumah. Yang terdampak bencana bisa segera di ketahui,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, M. Hidayat.
Menurut Hidayat, pihaknya telah membuat sebuah mekanisme yang efektif untuk membantu warga yang terdampak bencana dalam hal perumahan dan permukiman.
Melalui mekanisme ini, masyarakat yang terdampak bencana di harapkan dapat segera terbantu permasalahan tempat tinggalnya.
Sistem Informasi Pendataan Rumah
“Salah satu upaya untuk membantu warga terdampak bencana yang di laksanakan Ditjen Perumahan adalah dengan pengembangan sistem informasi pendataan rumah terdampak bencana (Rutena),”kata Hidayat.
Rutena dapat di akses melalui laman https://rutena.djpr.id/. Sistem tersebut telah di lengkapi dengan informasi jenis bencana, media. Untuk melakukan pendataan cepat, dan media untuk melakukan pendataan mendalam yang akurat. Karena dapat memberikan penilaian tingkat kerusakan rumah secara otomatis.
Rutena ini untuk sementara akan di gunakan oleh Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) Ditjen Perumahan dan Pemerintah Daerah. Untuk melakukan pendataan apabila terjadi bencana di daerah.
Selain itu aplikasi ini mempunyai fasilitas kamera 360 derajat sebagai penyampai informasi bencana, jejak digital, dan penilaian kerusakan sesuai dengan kondisi di lokasi.
“Kami berharap dengan di rilisnya aplikasi Rutena ini maka data yang ada di lapangan dapat di sampaikan dengan baik kepada para pengambil kebijakan dan dapat memberikan kontribusi yang baik untuk seluruh unit organisasi dalam membantu warga terdampak bencana,” tutupnya.