Jakarta, Suaranusantara.co – SPKT Bareskrim Polri menolak Laporan Masyarakat tentang dugaan manipulasi suara hasil Pilpres (14/2/2024), yang diduga terjadi karena Aplikasi Sirekap yang bermasalah, sehingga hasil perolehan suara Capres-Cawapres stagnan di angka 01 = 24,4 %; 02 = 58,83% dan 03 = 16,68% (berubah tidak signifikan), Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan protes cara Bareskrim melayani laporan Masyarakat.
Padahal hari-hari ini perdebatan tentang perolehan suara para Capres-Cawapres pemilu 2024, semakin tidak sehat dan menempatkan posisi masyarakat dalam keterbelahan antara yang pro dan kontra yang tidak berkesudahan bahkan berhadap hadapan di lapangan.
Sebagian besar kelompok orang berpendapat bahwa perolehan suara hasil melalui Aplikasi Sirekap yang menempatkan Capres-Cawapres 01 = 24,4 %; 02 = 58,83% dan 03 = 16,68% sejak hari pertama pencoblosan tanggal 14/2/2024 sampai sekarang 1/3/2024 angka perolehan suara ketiga Capres-Cawapres tidak berubah secara signifikan.
Terhadap angka perolehan suara ketiga Capres-Cawapres yang oleh KPU bersumber dari hasil perhitungan Aplikasi Sirekap dan Quick Count dengan angka perolehan yang tetap sama atau tidak berubah secara signifikan sejak tanggal 14/2/2024 hingga sekarang.
Publik lantas mencurigai telah terjadi manipulasi atau rekayasa melalui ITE, sementara menurut sebagian kelompok masyarakat angka yang sebenarnya jauh berbeda dengan angka Sirekap dan Quick Count. Oleh karena itu diperlukan suatu langkah hukum termasuk audit forensik guna memastikan apakah benar telah terjadi penggelembungan suara dan/atau penambahan suara dan/atau pengurangan suara melalui Sirekap dan/atau Quick Count yang menyebabkan perolehan suara Capres-Cawapres dari awal hingga sekarang berkutat di angka 01 = 24,49%, 02=58,83% dan 03=16,68%, (tidak berubah signifikan).
Sementara itu terdapat fakta di mana Ketua KPU RI mengakui telah terjadi kesalahan atau kekeliruan pada 154.514 TPS dari 880.220 TPS di seluruh Indonesia atau sekitar 18%, juga beredar informasi di media sosial bahwa terdapat 54 juta suara tidak sah karena sudah dicoblos untuk paslon tertentu, ini juga perlu ada penyelidikan dan penjelasan dari lembaga resmi yang netral Cq. BARESKRIM POLRI karena Wewenang dan Kompetensinya, agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum.
Ketua KPU dan Pimpinan ITB Dilaporkan
Dalam mendapatkan kebenaran dan kepastian hukum tentang hasil perolehan suara yang saat ini terjadi Pro-Kontra terkait Sirekap, maka Bareskrim POLRI perlu mendengar keterangan dari seluruh Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari serta pihak lain seperti Rektor ITB terkait aplikasi Sirekap yang informasinya dibuat oleh dosen dan mahasiswa ITB atas dasar kepentingan umum, bangsa dan negara.
Informasi dan Fakta sebagaimana saat ini sudah menjadi perdebatan publik yang menghadapkan masyarakat pada dua kelompok besar secara berhadapan antara Pro-Kontra, dirasa perlu dilakukan Tindakan Kepolisian dari Bareskrim POLRI Cq Direktorat Siber karena memiliki wewenang dan keahlian untuk memastikan mana yang benar, dengan terlebih dahulu melakukan audit forensik dan investigasi oleh tim independen.
Akibatnya beredar berbagai analisa, fakta dan pendapat dari banyak kelompok yang menduga bahwa hasil Pilpres 14 Februari 2024, diduga terjadi kecurangan dan pelanggaran mengarah ke Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 32, 33, 34, 35, 36, dan 37 jo pasal 48, 49, 50, dan pasal 52 UU No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai PERBUATAN YANG DILARANG, yaitu :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik milik orang lain atau milik publik atau orang lain yang tidak berhak dst.
Apa yang diuraikan di atas jelas sebagai perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana oleh UU No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, karena itu Bareskrim POLRI perlu memproses untuk dan atas nama serta demi kepentingan umum.
Rencananya pada hari Senin, 4 Maret 2024 TPDI akan kembali ke Bareskrim untuk bertemu Kapolri dan Kabareskrim sebagai Dumas sesuai petunjuk dari Pihak SPKT untuk memgadukan dugaan pelanggaran Pemilu melalui ITE. (ORIS/SN)