Ruteng, Suaranusantara.co – Kabar baik datang bagi ribuan tenaga harian lepas (THL) yang dirumahkan dan terancam kehilangan pekerjaan di Kabupaten Manggarai, Flores, NTT.
Ribuan THL yang dirumahkan berpeluang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Nomor 16 tahun 2025.
Dilansir dari laman BKN.go.id, terdapat 30 diktum dimuat dalam surat keputusan yang ditandatangani oleh Rini Widyantini, Menteri PAN-RB pada 13 Januari 2025.
Dijelaskan dalam keputusan tersebut, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu juga dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan pada jabatan Guru dan Tenaga Kependidikan, Tenaga Kesehatan, Tenaga Teknis, Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, dan Pengelola atau Penata Layanan Operasional.
Pada diktum kelima keputusan tersebut dijelaskan tentang persyaratan bagi THL yang berhak mengikuti pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
PPPK Paruh Waktu hanya berlaku bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
PPPK yang akan diangkat diatur dengan ketentuan sudah mengikuti dan tidak lulus seleksi CPNS dan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
“Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu berlaku selama satu tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja dan akan dievaluasi oleh instansi Pemerintah terkait,” bunyi diktum ke-13 surat keputusan tersebut.
Menanggapi peraturan itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai menegaskan akan menjalin koordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menjalankan kebijakan dimaksud.
Ketua DPRD Manggarai, Paulus Peos menjelaskan, hingga saat ini belum ada pedoman teknis yang detail berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Sampai saat ini, belum didetailkan secara teknis, tapi kami bersama Pemerintah akan mencari solusi terbaik untuk meminimalisir efek negatif dari keputusan yang diambil,” jelas Paulus saat ditemui media ini di ruangan kerjanya, Selasa (25/3/2025).
Lanjut dijelaskan Paulus, kebijakan teknis yang akan dilakukan oleh DPRD dan Pemda masih menunggu arahan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat.
Selain menunggu arahan Pemerintah Pusat, penganggaran tenaga PPPK paruh waktu juga akan disesuaikan dengan hasil seleksi CPNS tahap II yang akan dilaksanakan beberapa bulan kedepan.
Hal tersebut ia maksudkan untuk mendapatkan data jumlah akhir THL dalam database BKN tersisa setelah mengikuti CPNS yang akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.
“Sampai kita tahu nanti, berapa jumlah yang ikut tes, tapi tidak lulus. Sisanya itu akan kita sesuaikan untuk disepakati dalam APBD,” lanjutnya.
Paulus menambahkan, sesuai arahan Pemerintah Pusat, besaran tunjangan yang akan diberikan kepada PPPK Paruh Waktu akan disesuaikan dengan beban jam kerja yang diatur dalam surat perjanjian kerja.
“Pada prinsipnya, DPRD dan Pemerintah tidak akan mengorbankan dan mengabaikan teman-teman THL. Namun untuk aturan teknisnya kita tunggu arahan lanjutan,” tambahnya.
Paulus mengaku, setelah mendapat instruksi dari Pemerintah Pusat, DPRD dan Pemda sudah menelusuri kejelasan informasi dengan meminta penjelasan langsung dari kepala BKPSDMD Kabupaten Manggarai.
Kendati belum mendapat instruksi mendetail, Paulus meyakini akan menemukan solusi terbaik dari permasalahan tersebut.
“Ini kegelisahan kita bersama. Saya punya keyakinan, ruang-ruang solusi itu pasti ada. Kita kan tidak mungkin melepaskan teman-teman THL begitu saja. Ini sebuah harapan saya,” ujar Paulus yang juga menjabat Ketua DPC PDIP Kabupaten Manggarai tersebut.

Keyakinan untuk mendapat solusi, lanjut dijelaskan olehnya didasarkan pada semangat otonomi daerah yang memungkinkan DPRD dan Pemerintah melakukan diskresi.
“Biasanya dulu kita di APBD tahun-tahun sebelumnya, kita tidak munculkan mereka di biaya-biaya. Tapi kita bisa dititipkan di beberapa kegiatan yang mempekerjakan mereka.
Tapi apakah ruang seperti ini nanti masih dibolehkan, kita sangat menunggu regulasi,” lanjutnya.
Paulus menambahkan kendati memiliki keinginan untuk menjamin kejelasan nasib THL yang dirumahkan, ia juga tidak ingin gegabah dan melanggar ketentuan yang berlaku.
Paulus juga meminta para THL untuk mempersiapkan diri dengan baik agar mendapat hasil yang memuaskan dan lulus seleksi CPNS yang akan dijalankan oleh Pemerintah beberapa bulan kedepan.
Diakui Paulus, kebijakan merumahkan THL ini sangat berpengaruh pada kinerja Pemerintah dalam menjalankan berbagai rencana kegiatan pembangunan daerah.
Ia mencontohkan di Badan Lingkungan Hidup. Merumahkan THL sangat mempengaruhi kinerja instansi tersebut dalam menangani masalah sampah didalam kota Ruteng yang setiap harinya mencapai volume 12 ton.
Hal yang sama juga ia contohkan di instansi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) yang saat ini sedang gencar melakukan penertiban pasar dan beberapa kegiatan penataan lainnya. Kinerja instansi ini akan tidak optimal.
“Mudah-mudahan ada perubahan besar jumlah transfer pusat. supaya tidak membebankan biaya APBD kita,” tutup Paulus.
Untuk diketahui, Bupati Manggarai, Herybertus G. L. Nabit telah mengeluarkan surat edaran pada tanggal 5 Maret 2025.
Surat edaran Bupati tersebut berisi perpanjangan masa kerja non ASN dalam database pegawai non ASN BKN Lingkup Pemkab Manggarai Tahun Anggaran 2025.
Terdapat lima poin yang disampaikan Bupati Manggarai yang merupakan turunan dari UU ASN Nomor 20 tahun 2023, Surat Menpan-RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024, dan Surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 900.1.1/227/SJ tanggal 16 Januari 2025.
Instansi Pemerintah lingkup Pemkab Manggarai mulai merumahkan ribuan THL yang tidak terdata dalam database BKN mulai Maret 2025. Jumlah ini berpotensi akan bertambah. Informasi yang dihimpun media ini, jumlah THL yang masuk database BKN sejumlah 2.106 orang.
“Bagi Perangkat Daerah yang masih memiliki Tenaga non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN (terlampir) untuk tetap memperpanjang kontrak kerja terhitung mulai tanggal 01 Januari sampai dengan 31 Juli 2025,” bunyi poin ketiga dalam surat edaran Bupati Nabit.
Penulis: Patris Agat