Labuan Bajo, suaranusantara.co – Salah seorang warga Labuan Bajo tanggapi video berita INews TV setelah viral di media sosial yang memperlihatkan sekelompok orang sedang membongkar portal milik Blasius Aman, warga Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT pada Jumat 01 Februari 2025.
Viralnya Video berita INews TV itu, mendapat respon dari khalayak ramai salah satunya adalah Benediktus Janur, Advokat dari Gabriel Benedict Law Office.
Pihaknya, Beny Janur menanggapi pemberitaan itu dalam kapasitas selaku Kuasa Hukum dari Blasius Aman, pemilik dari salah satu portal yang di bongkar oleh sekelompok orang yang diduga di koordinir oleh Fransiskus Subur dan Rudi Sembiring cs.
“Salah satu Portal yang dibongkar oleh mereka yang menyebut diri “Warga Labuan Bajo” dalam berita tersebut adalah milik Klien kami dan Portal tersebut dipasang di jalan tanah milik Klien kami, dan jalan tersebut bukan merupakan jalan umum”, tulis Benediktus Janur dalam surat Hak Jawab- Klarifkasi Berita “Berantas Praktik Mafa Tanah” tertanggal 2 Februari 2025 yang diterima media ini, Minggu (2/02/2025), kemarin.
Menurut Benediktus Janur, berita tersebut mengandung informasi yang tidak benar dan menyesatkan. Ia pun memrotes wartawan INews TV yang meliput aksi tersebut.
“Wartawan iNews TV yang meliput dan membuat berita tersebut tidak cermat dan hanya mendengarkan pihak-pihak yang menyebut dirinya “Warga Labuan Bajo” yang melakukan tindakan melanggar hukum dan main hakim sendiri [eigenricting], dan mengabaikan prinsip jurnalisme “cover both side”, ujar Beny, mengutip Hak Jawab-Klarifkasi Berita kepada Pemimpin Redaksi iNews di Jakarta.
Selain itu kata Beny, pernyataan dalam berita INews TV yang menyebut “Puluhan warga membongkar dua portal yang menutupi jalan menuju rumah mereka…” adalah salah dan merupakan suatu kebohongan publik.
Faktanya, tidak ada satupun rumah warga di Lokasi tanah tempat pemasangan Portal tersebut, dan orang-orang yang mengaku sebagai “Warga Labuan Bajo” dalam Berita tersebut tidak tinggal di kawasan itu yang nyata tidak terdapat satupun rumah warga.
“Bahwa dalam berita tersebut dinyatakan “Portal di atas jalan umum ini dipasang oleh oknum mafia tanah.” Pernyataan ini tidak benar, suatu kebohongan, menyesatkan dan pencemaran nama baik Klien kami”, tegasnya.
Lebih jauh kata Beny, bahwa tindakan sekelompok orang yang menyebut dirinya sebagai “Warga Masyarakat Labuan Bajo” adalah tindakan perusakan dan pencurian Portal milik Klien kami.
“Untuk itu kami siap melaporkan perbuatan sekelompok orang tersebut ke Kepolisian RI”, pungkasnya. ***