Ruteng, suaranusantara.co – Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Wae Ri’i yang berada di Kenda, Desa Bangka Kenda, Kecamatan Wae Rii resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Manggarai.
Ferdianus Tahu ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 4 Juli 2022 terkait dengan kasus Pemalsuan Tanda Tangan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.
Status tersangka yang disandang oleh Ferdianus Tahu tidak berpengaruh terhadap jabatannya sebagai Kepala Sekolah.
Hingga saat ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Timur (NTT) belum mengambil keputusan terkait dengan status Ferdi sebagai tersangka.
Suaranusantara.co telah dua kali mengubungi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Linus Lusi, namun belum ada Repson hingga berita ini diturunkan.
Sementara itu, salah satu orang tua murid SMKN 1 Wae Rii, Damianus Jurus meminta Ferdianus dinonaktifkan dari jabatannya.
“Saya tidak terima ketika anak-anak kami dipimpin oleh orang yang bermasalah, apalagi sudah jelas-jelas sudah jadi tersangka. Bagaimana nasib anak-anak kami jika dipimpin oleh orang yang tidak bisa memberikan teladan,” ujar Dami, kepada Suaranusantara.co, 2 September 2022 di Ruteng.
“Kami tidak mau dipimpin oleh Tersangka Ferdianus Tahu. Kami minta dengan hormat Kapolres Manggarai untuk segera tangkap tersangka agar sekolah SMKN 1 Wae Rii, proses belajar mengajarnya tetap kondusif,” lanjut Dami.
Untuk diketahui, Ferdinanus Tahu belum genap setahun menjabat sebagai Kepala Sekolah SMK. (CBN)