Jakarta, suaranusantara.co – Ricky Rizal menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (14/2/2023). Terdakwa RR mengenakan rompi khas tahanan berwarna merah sebelum memasuki ruang sidang, dengan kawalan ketat aparat kepolisian sekitar pukul 13.22 WIB.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 13 tahun,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan.
Ricky Rizal Wibowo adalah salah satu ajudan mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo. RR di nilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sebelumnya JPU menuntut RR 8 tahun pidana penjara. Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menyatakan Terdakwa RR bersalah karena turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Bunyi Pasal 340 KUHP adalah “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,”.
Melawan Vonis Hakim
Terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR berniat melawan vonis 13 tahun penjara dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. RR akan mengajukan upaya hukum banding. Kuasa Hukum RR, Erman Umar menyatakan sudah menyiapkan materi banding. Ia tetap akan memperjuangkan kliennya agar bisa bebas dari jeratan hukum kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“(Upayakan) sampai ke banding, sampai ke atas,” kata Erman, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 Februari 2023.
Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga No.46 Jakarta Selatan. Tindak pidana ini turut melibatkan Sambo yang telah divonis mati dan Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara. Selain itu, Kuat Ma’ruf selaku sopir keluarga divonis 15 tahun penjara.