Jakarta, Suaranusantara,co – Richard Eliezer menangis tersed-sedu setelah hakim membacakan vonis 18 bulan penjara di PN Jakarta Selatan pada Rabu (15/02). Sementara sebelumnya JPU menuntut Bharada E untuk 12 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan Richard Eliezer terbukti secara sah dan kuat turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Hakim menyatakan Eliezer secara sah dan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Namun hakim menurunkan vonis JPU terhadap Eliezer dari yang sebelumnya yaitu 12 tahun penjara.
“Terdakwa telah mengetahui perbuatannya sangat jahat, menyadari menyesal minta maaf kepada keluarga korban Yosua. Selanjutnya berbalik 180 derajat secara nyata memperbaiki kesalahan melalui jalan terjal dan berisiko,” ujar Hakim Wahyu Iman Santoso.
Pertimbangan Hakim
Hal yang memberatkan yang menjadi pertimbangan hakim adalah bahwa Eliezer tidak mempertimbangkan hubungan baik dengan Brigadir J. Sementara di sisi lain, hakim menyatakan terdapat enam hal yang meringankan putusan. Hakim menyatakan bahwa posisi Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator sebagai hal yang meringankan. Selain itu hakim menyatakan bahwa mempertimbangkan maaf dari keluarga Brigadir J sebagai hal yang meringankan.
Hakim juga menyatakan bahwa Eliezer bersikap sopan selama di pesidangan, belum pernah dihukum, dan masih muda. Sehingga diharapkan mampu berbuat baik di kemudian hari. Terdakwa juga menyesali perbuatan dan berjaji tidak mengulangi. Selain itu hakim mempertimbangkan maaf dari keluarga Brigadir J.
Eliezer didakwa bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal. Mereka melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J, di rumah dinas Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 juli 2022. Hakim telah menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo. Vonis ini di atas tuntutan jaksa yakni penjara seumur hidup. Selanjutnya Putri Candrawathi mendapatkan vonis 20 tahun penjara, ini lebih berat dari tuntutan JPU yang hanya 8 tahun penjara. Sedangkan Kuat Ma’ruf mendapatkan vonis 15 tahun penjara dan Ricky 13 tahun penjara.