Jakarta, Suaranusantara.co – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021.
Keputusan itu di sampaikan Jokowi dalam keterangan pers yang di tayangkan kanal Youtube Sekretariat Presiden pada, Selasa (20/7/2021).
Jokowi menjelaskan penerapan PPKM Darurat yang di mulai 3 Juli 2021 adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari. Yang harus di ambil pemerintah meskipun itu sangat-sangat berat.
PPKM Darurat di lakukan untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit (RS) . Sehingga tidak membuat lumpuhnya RS lantaran over kapasitas pasien Covid-19. Serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya.
Namun, Jokowi bersyukur, setelah di laksanakan PPKM-Darurat, terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed RS mengalami penurunan. Ia bilang pemerintah selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan mendengar suara-suara masyarakat terdampak PPKM.
“Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap,” kata Jokowi.
Baca juga: Penularan Covid-19 Masih Tinggi Setelah PPKM-Darurat di DKI
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di DKI selama 16 hari, terhitung sejak 3 Juli lalu.
Namun, angka penularan Covid-19 di ibu kota masih terus meroket setiap harinya hingga belasan ribu orang terpapar. Menanggapi hal ini, Anies menyebut dampak PPKM-Darurat di DKI baru terasa setelah dua pekan dijalankan.
Pasalnya, satu orang dilaporkan positif hari ini bisa saja sudah tertular lebih dari satu pekan sebelumnya.