Jakarta, Suaranusantara.co – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menayangkan secara live streaming atau daring sidang lanjutan terdakwa Rizieq Shihab. Agendanya, mendengar pendapat Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi terdakwa, pada Selasa 30 Maret 2021.
“Layanan ‘streaming‘ YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan di buka dan di siarkan,” kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal saat di konfirmasi, Antaranews.com.
Alex mengatakan, layanan ‘streaming‘ sidang Rizieq Shihab itu kembali di buka agar masyarakat dapat menyaksikan jalannya persidangan secara virtual. Ia di adili terkait pelanggaran protokol kesehatan.
“Kecuali dalam tahap pemeriksaan saksi, layanan ‘streaming‘ akan di tutup,” ujar Alex Adam Faisal.
Lebih lanjut Alex mengatakan, agenda sidang hari ini adalah untuk perkara nomor 221, 222, dan 226 dengan Suparman Nyompa sebagai ketua majelis hakim.
Sementara untuk perkara nomor 223 akan di pimpin oleh Khadwanto sebagai ketua majelis hakim.
“Sidang di lakukan secara langsung. Terdakwa hadir dalam persidangan di PN-Jakarta Timur,” imbuhnya.
Baca juga: Sidang Rizieq Akan di gelar Offline, TPDI Kritik Majelis Hakim
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Salestinus mempertanyakan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam perkara pidana kerumunan massa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dan lima (5) eks pimpinan FPI yang di gelar secara offline.
“Sikap inkonsisten dan mudah goyah dari majelis hakim, patut di pertanyakan. Apakah karena bersimpati atau menjadi simpatisan terdakwa MRS. Atau akibat tekanan dan pengaruh kekuatan lain di luar sidang,” ujar Petrus dalam keterangannya, Jumat 26 Maret 2021.