Jakarta, Suaranusantara.co – Meskipun telah di jebloskan ke Lapas Wanita Tangerang, namun status jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS masih menempel.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman menyebut seharusnya Pinangki diberhentikan secara tidak hormat, sehingga negara tidak menggaji seorang koruptor.
“Sampai sekarang (Pinangki) juga belum di copot dari PNS-nya. Mestinya dia karena melakukan tindak pidana korupsi harusnya segera di proses untuk di berhentikan dengan secara tidak hormat,” ungkap Boyamin dalam acara Mata Najwa, Rabu (04/08/2021).
Boyaminpun menyayangkan, sikap Jaksa Agung ST Burhanuddin yang tak langsung memecat Pinangki. “Sesuai ketentuan UU bahwa orang yang melakukan korupsi itu jika sudah mendapatkan putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap) maka ya langsung di berhentikan dengan tidak hormat. Copot saja Jaksa Agung,” ujar Boyamin saat di konfirmasi wartawan, pada Kamis 5 Agustus 2021.
Menurutnya, jika Jaksa Agung berdalih masih dalam proses, itu hanyalah sekadar alasan saja. Mestinya, kata dia, pemecatan dengan tidak hormat bisa di lakukan dalam waktu atau hari secara administrasi.
“Saya pernah melihat ada Jaksa yang lain juga diberhentikan dengan tidak hormat itu karena melakukan tindak pidana yang hukumannya bahkan lebih tinggi, dan ini juga ada jaksa yang lain yang diberhentikan dengan tidak hormat karena diduga melakukan korupsi, putusan inkrah,” katanya.
“Jadi saya rasa apa yang terjadi pada Pinangki, memang sesuatu keistimewaan lain yang di dapatkannya karena tidak segera di berhentikan. Karena apapun alasannya, belum di berhentikannya Pinangki berarti ia masih berhak untuk mendapatkan gaji, meskipun itu hanya gaji pokok yang jumlahnya sekian persen dari gaji totalnya,” lanjutnya.
Kerugian Negara
Ia mengatakan persoalan Pinangki menerima atau tidak gaji tersebut merupakan urusan lain. Tetapi yang menjadi permasalahan utama adalah negara yang di rugikan karena tindakannya ini, masih harus menganggarkan gaji untuk Pinangki.
Namun, Boyamin menyebut belum mencari tahu apakah Pinangki juga menerima gaji bulan ini dan bulan-bulan sebelumnya selama masa tahanan. “Tapi memang seharusnya selama belum di berhentikan dengan tidak hormat maka masih menerima gaji,” ujarnya.
Terkait apakah Pinangki masih menerima gaji atau tidak sebagai PNS, itu tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 . Tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
Dalam Pasal 40 ayat (1) di jelaskan bahwa pemberhentian sementara bagi PNS yang di tahan karena menjadi tersangka tindak pidana berlaku sejak PNS ditahan. Kemudian, dalam ayat (4) menyebut PNS yang di berhentikan sementara sebagaimana di maksud pada ayat (1), tidak di berikan penghasilan.
Tetapi, pada ayat (5) tertulis bahwa PNS yang di berhentikan sementara sebagaimana di maksud pada ayat (1), di berikan uang pemberhentian sementara. Uang pemberhentian tersebut tertuang dalam ayat (6) yang berbunyi “Uang pemberhentian sementara sebagaimana di maksud pada ayat (5), di berikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari penghasilan jabatan terakhir sebagai PNS sebelum di berhentikan sementara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Sementara pada ayat (7) menyebutkan bahwa, penghasilan jabatan terakhir sebagaimana di maksud pada ayat (6), terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan kemahalan umum apabila ada sampai dengan di tetapkannya peraturan pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan dan fasilitas PNS berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Lalu di ayat (8) di jelaskan, uang pemberhentian sementara sebagaimana di maksud pada ayat (5), di berikan pada bulan berikutnya sejak di tetapkannya pemberhentian sementara. Kemudian, ayat (9) menyebut pemberhentian sementara ini berlaku sampai dengan (a) di bebaskannya tersangka dengan surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan oleh pejabatan yang berwenang, atau (b) di tetapkannya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pemberhentian Sementara
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa Pinangki masih di berhentikan sementara. Hingga putusannya Inkracht (berkekuatan hukum tetap).
Ia menyebut bahwa jaksa Pinangki berstatus di berhentikan sementara . Yakni ebagai ASN dan Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejagung.
“Yang bersangkutan di berhentikan sementara dari jabatan PNS,. Maka secara otomatis jabatan yang melekat pada PNS juga berhenti sementara,”. Demikian ujar Leonard, pada Rabu 16 Juni 2021 lalu.
Dalam kasus tersebut Pinangki terbukti telah melakukan tiga tindak kejahatan. Yakni penerimaan suap dari Djoko Tjandra, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pemufakatan jahat.
Di ketahui, sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Pinangki Sirna Malasari 10 tahun penjara. Selain itu juga di hukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada sidang banding Senin 14 Juni 2021, memangkas hukuman Pinangki. Yakni dari 10 tahun menjadi empat tahun. Salah satu alasan hakim memangkas hukuman tersebut. Yaitu bahwa terdakwa sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan di perlakukan secara adil.
Namun, Kejaksaan Agung memutuskan untuk tak mengajukan kasasi terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Yang memotong hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara. hrd