Labuan Bajo, suaranusantara.co-Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat periode 2024-2029 berujung sengketa. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Manggarai Barat secara resmi mengumumkan pemenang setelah keputusan Mahkamah Konstitusi.
Hal ini terjadi karena Pasangan calon nomor urut 01 paket Mario Pranda-Richard Sontani keberatan dengan hasil rekapitulasi suara yang terindikasi adanya berbagai kecurangan yang terjadi saat pemilihan pada 27 November 2024 dengan membawakan hasil tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
Ketua KPUD Kabupaten Manggarai Barat Ferdiano Sutarto Parman (Ferdiano) tegaskan, terkait penetapan Pasangan calon bupati dan wakil Bupati sebagai pemenang dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Manggarai Barat tahun 2024 akan ditetapkan setelah putusan MK.
“Penetapan paslon terpilih setelah kami menerima pemberitahuan, penetapan/putusan MK,” tegas Ferdiano saat dikonfirmasi media ini melalui WhatsApp pada Rabu, 04/12/204
Terkait penolakan penandatanganan berita acara hasil rekapitulasi suara oleh saksi Paslon 01, Ketua KPUD Manggarai Barat, Ferdiano Sutarto Parman menjelaskan
“Kami menghargai sikap Paslon Mario-Richard menolak hasil rekapitulasi yg ada. Itu hak dari yang bersangkutan,” ungkap Ferdiano
Soal pencoblosan sebanyak dua kali oleh Ketua KPUD Manggarai Barat, pihaknya mengatakan itu tidak benar karena dia hanya pindah pemilih dari TPS 01 Munting pindah ke TPS 02 Batu Cermin
“Tidak benar bahwa sy coblos 2 kali. Yg benar adalah saya pindah memilih dari TPS 01 Desa Munting Kec lembor selatan ke TPS 02 Desa Batu Cermin Kec Komodo. Setelah coblos di Desa Batu cermin, saya tidak pulang lagi ke lembor selatan pada tgl 27,” tegas Ferdiano
Sedangkan mengenai kata “Keliru” sebagaimana diungkapkan oleh Ferdiano menerangkan bahwa keliru itu manusiawi harus diakui secara jujur
“Keliru itu manusiawi dan harus diakui secara jujur. Tidak ada niat untuk menyimpang,” terang Ferdiano
Sementara, Calon Bupati Manggarai Barat nomor urut 01, Yohanes Kristo Mario Pranda dalam keterangannya terkait adanya berbagai Kecurangan ini salah satunya dilakukan oleh Ketua KPUD Manggarai Barat yang melakukan pencoblosan sebanyak dua kali di TPS yang berbeda.
“Contohnya ketua KPUD Mabar dua kali mencoblos. Pertama di TPS 01 Munting Kec. Lembor Selatan. Didaftar hadir ketua KPUD melakukan pencoblosan di TPS 01 Munting. Kemudian di TPS 02 Batu Cermin nama beliau ada di daftar pemilih tambahan dan didaftar hadir beliau juga mencoblos di TPS 02,” beber Mario saat menggelar konferensi pers di Hotel Parlezo pada Selasa 3/12/2024
Atas dasar adanya berbagai kecurangan yang terjadi saat pencoblosan, Mario Pranda secara resmi akan membawakan hasil pleno tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
“Pada Malam ini saya dan Pa Richard bersama seluruh tim memutuskan untuk membawa hasil pleno ini ke Mahkamah konstitusi. Kami merasa pemilu kabupaten Mabar tahun 2024 penuh dengan kecurangan. Sehingga ini simbol ketua KPUD saja dua kali tusuk lalu bagaimana dengan yang lain ,” ungkap Mario.
Pihaknya, Mario Pranda menyebutkan dengan banyaknya indikasi kecurangan pada Pilkada 2024, Pasangan Calon ini memutuskan untuk segera bawa ke Mahkamah Konstitusi.
“Banyak sekali indikasi kecurangan yang kami terima dan akan kami segera bawa ke Mahkamah Konstitusi,”
Soal indikasi kecurangan lain Mario mengatakan bahwa semua bukti sudah dikumpulkan tinggal dibawa ke Mahkamah Konstitusi.
“Nanti kami akan buka, tapi kami malam hari ini hanya menyampaikan bahwa ketua KPUD saja bisa menusuk dua kali bagaimana dengan teman-teman penyelenggara di bawah. Bukti sudah ada tinggal kami bawa ke Mahkamah Konstitusi,” tegas Mario
Ia, Mario dalam keterangannya membenarkan bahwa ada orang meninggal ikut mencoblos di TPS
“Kalau Menurut informasi yang kami terima ada itu dan semua bukti sudah kita kantongi tinggal kita bawa ke Mahm?