Oleh: Anna Saraswati FH Universitas Al-Azhar Indonesia
Jakarta, Suaranusantara.co – Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diatur dalam Undang-Undang No.37 Tahun 2004 Pasal 1 angka 1 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK-PKPU). Aturan tersebut menyatakan bahwa “Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitur Pailit yang pengurusan dan/atau pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas”.
Pailit adalah suatu keadaan dimana Debitur tidak membayar utang-utangnya yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih (Victor Situmorang & Soekarso, 1994).
Tujuan dikeluarkannya UUK-PKPU tersebut adalah untuk:
- Menghindari pertentangan apabila ada beberapa kreditur pada waktu yang sama meminta pembayaran piutangnya dari Debitur
- Menghindari adanya Kreditur yang ingin mendapatkan hak istimewa, yang menuntut haknya dengan cara menguasai sendiri barang milik debitur tanpa memperhatikan kepentingan Debitur atau Kreditur lainnya;
- Menghindari adanya kecurangan yang dilakukan oleh Debitur sendiri seperti melarikan harta kekayaan Debitur untuk melepaskan tanggung jawab terhadap Kreditur;
- Membagikan harta Debitur secara adil dan seimbang menurut besar atau kecilnya piutang masing-masing kreditur.
Pihak-pihak yang berhak mengajukan permohonan pernyataan pailit ke pengadilan niaga berdasarkan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) UUK-PKPU adalah:
1. Debitur sendiri
Permohonan pernyataan pailit yang diajukan sendiri oleh Debitur (voluntary petition), yang menandakan bahwa permohonan pernyataan pailit bukan hanya untuk kepentingan para Kreditur tetapi dapat diajukan untuk kepentingan Debitur sendiri.
Debitur harus dapat mengemukakan dan membuktikan bahwa ia memiliki lebih dari satu Kreditur dan tidak membayar salah satu utang Krediturnya yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Tanpa membuktikan hal itu maka pengadilan akan menolak permohonan pernyataan pailit tersebut.
2. Seorang atau lebih kreditur
Syarat seorang Kreditur untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit sama dengan syarat yang harus dipenuhi Debitur dalam mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap dirinya karena landasan bagi keduanya adalah Pasal 2 Ayat (1) UUK-PKPU.
UUK-PKPU juga mengatur mengenai pihak-pihak diluar perjanjian utang-piutang antara Debitur dan Kreditur yang bisa mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap Debitur-Debitur tertentu, yaitu Kejaksaan, Bank Indonesia, Bapepam, Menteri Keuangan.
Apabila dalam sidang pemeriksaan terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit telah terpenuhi maka permohonan pernyataan pailit tersebut harus dikabulkan. Fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana tersebut adalah fakta dua atau lebih Kreditur dan fakta utang yang telah jatuh waktu dan tidak dibayar.
Selama putusan pernyataan pailit belum diucapkan, setiap Kreditur, Kejaksaan, Bank Indonesia, Bapepam atau Menteri Keuangan dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk meletakkan sita jaminan terhadap sebagian atau seluruh kekayaan Debitur dan menunjuk kurator sementara (Balai Harta Peninggalan atau orang yang ditunjuk pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta pailit) untuk mengawasi pengelolaan usaha Debitur, pembayaran kepada Kreditur dan pengalihan kekayaan Debitur.
Putusan pernyataan pailit harus diucapkan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan. Hal ini merupakan perwujudan dari asas peradilan cepat, murah dan sederhana.
Upaya Hukum
Terhadap putusan atas permohonan pernyataan pailit upaya hukum dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.Kasasi
Upaya hukum kasasi berarti membatalkan atau memecahkan. Kasasi adalah salah satu tindakan Mahkamah Agung dengan kewenangan sebagai pengawas tertinggi atas putusan-putusan pengadilan lain.
2. Peninjauan Kembali
Dalam Pasal 14 Ayat (1) UUK-PKPU ditentukan bahwa terhadap putusan atas permohonan pernyataan pailit yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Agung tingkat kasasi diklasifikasikan menjadi:
- Permohonan kasasi tidak dapat diterima
- Permohonan kasasi ditolak
- Permohonan kasasi dikabulkan
Debitur yang dinyatakan pailit oleh pengadilan berkewajiban untuk membayar utang-utangnya kepada pihak Kreditur setelah pemeriksaan atau pencocokan data keuangan.
Peran serta hakim pengawas, kurator dan/atau pengurus yang membantu Debitur untuk mengetahui harta kekayaan (aset) yang dimiliki, sehingga dapat menyelesaikan kewajibannya.
Partisipasi hakim pengawas dan pengurus adalah membantu mengurusi harta kekayaan debitur sehingga debitor menjadi benar-benar mampu mengelola kembali harta kekayaannya. Peran serta hakim pengawas dan pengurus benar-benar dibutuhkan sesuai yang telah ditentukan dalam Undang-Undang.
Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilakukan Kreditur terhadap Debitur akan mencapai tujuan karena beberapa faktor, antara lain adanya itikad baik para pihak, dan faktor dari pihak hakim pengawas dan pengurus.