Jakarta, Suaranusantara.co – Kepolisian Resor (Polres) Bontang, Kalimantan Timur melakukan penangkapan terhadap Saudara seorang tersangka berinisial TLS atas dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau pemalsuan dokumen. Polisi menangkap TLS pada hari Jumat, tanggal 18 Desember 2020, sekitar pukul 07.30 Wita, di rumahnya di Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Setelah ditangkap, Saudara TLS diperiksa selama beberapa jam kemudian langsung ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Bontang selama 20 (dua puluh hari) dari tanggal 19 Desember 2020 sampai dengan tanggal 07 Januari 2021, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/109/XII/RES.1.11/2020, tertanggal 19 Desember 2020.
Salah satu Kuasa Hukum TLS, Wirawan menjelaskan kliennya dikriminalisasi karena memaksa kasus perdata ditangani secara pidana.
“Setelah saya bertemu dengan Klien Kami Saudara TSL di Rumah Tahanan Negara Polres Bontang, dia menceritakan bahwa dirinya hanya terlibat masalah utang-piutang dengan orang yang melaporkannya ke Polisi. Ini kan awalnya masalah perdata, terkait utang piutang. Klien kami wanprestasi karena belum memenuhi kewajibannya melunasi utang. Jadi, saat dia diproses secara pidana, disana ada Kriminalisasi,” kata Wirawan kepada Wartawan di Jakarta, Jumat 5 Februari 2021.
Awal Mula Kasus
Wirawan menuturkan, kasus yang menyeret TLS bermula sejak tanggal 16 Februari 2017, pada saat menerima Purchase Order (PO) 10633 dari PT. Badak LNG. Atas PO tersebut, Saudara TLS mencari rekan bisnis yang bisa meminjamkan dana. Setelah mendapatkan orang yang mau bekerja sama, mereka mengikatkan diri dalam sebuah perjanjian kerjasama yang dilakukan di depan Notaris.
“Menurut pengakuan klien Kami, mereka terikat suatu perjanjian kerjasama pengadaan Intercooler yang merupakan pekerjaan dari PT Badak LNG. Jadi, klien saya mendapatkan pekerjaan dari PT. Badak LNG berdasarkan Purchase Order (PO) Nomor 10633 pada tanggal 16 Februari 2017. Namun, karena modalnya belum cukup dia datang ke Saudara IS dan Saudara LH untuk meminjamkan uang. Saudara TLS mendapat dukungan dana dari Saudara LH dan IS masing-masing sebesar Rp. 225.000.000, yang seharusnya menurut kesepakatan di depan Notaris sebesar Rp. 325.000.000. Dari keduanya Sdr. TLS mendapatkan uang sebesar 450.000.000.,” jelas wirawan.
Namun, dalam perjalanannya proyek pengadaan Intercooler tersebut tidak berhasil di penuhi. Karena uang yang di peroleh Saudara TLS tidak cukup untuk membiayai pengadaan barang tersebut. Akibatnya, karena lewat waktu sesuai jangka waktu yang tercantum di dalam PO, proyek pengadaan Intercooler tersebut di batalkan sebelah pihak oleh PT. Badak LNG pada tanggal 4 Januari 2018. Berdasarkan Surat Bernomor: 003/BB40/2018-410 tentang Pembatalan PO 10633.
Karena merasa gagal memenuhi PO dari PT. Badak LNG, Saudari TLS kemudian mengembalikan uang yang telah di pinjamnya kepada Suadara LH dan IS.
“Dari total Utang itu, klien kami hingga saat ini sudah membayar 305 juta. Kepada saudara IS telah di kembalikan sebanyak Rp. 165.000.000 dan kepada saudara LH sebesar Rp. 140.000.000. Saudara TLS belum bisa melunasi uang kepada Saudara IS dan LH. Karena ia juga di tipu oleh supplier Intercooler di Balikpapan,” terang Wirawan.
“Karena beritikad baik, klien kami telah menjaminkan surat tanah dan usaha tambaknya sebagai jaminan utang. Bahkan Ruko milik klien kami di jaminkan juga kepada Saudara IS dan LH. Namun, tiba-tiba pada tanggal 14 dan 18 Desember 2020 klien kami di laporkan ke polisi dengan alasan telah melakukan penipuan dan pemalsuan dokumnen. Atas dasar laporan tersebut, pada tanggal yang sama klien kami di jemput paksa oleh polisi di rumahnya,” ungkap Hipatios.
Pandangan Sisi Hukum
Menurut Kuasa Hukum Tersangka, tindakan polisi menangkap TLS adalah tindakan sewenang-wenang dan melanggar hukum. Ia menilai, tindakan Polisi menangkap dan menahan TLS cacat materil
“Bahwa ketentuan pasal 17 KUHAP menyatakan “Perintah penangkapan di lakukan seorang yang di duga keras melakukan tindak pidana. Berdasarkan bukti pemulaan yang cukup.” Lebih lanjut penjelasan pasal 17 KUHAP menyatakan: “yang di maksud dengan “bukti permulaan yang cukup” ialah bukti permulaan untuk adanya tindak pidana. Sesuai dengan ketentuan pasal 1 butir 14. Pasal ini menunjukkan bahwa perintah penangkapan tidak dapat di lakukan dengan sewenang-wenang. Tetapi di tujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana,”Jelas Wirawan.
Karena, jelas Wirawan, terhadap Klien kami seharusnya tidak dapat dengan serta merta di kenai upaya paksa berupa penangkapan. Karena ada syarat-syarat tertentu yang di atur Perkap No. 14 Tahun 2012. Yang menyatakan tindakan penangkapan terhadap seorang tersangka hanya dapat di lakukan berdasarkan dua pertimbangan yang bersifat kumulatif (bukan alternatif), yaitu: pertama, Adanya bukti permulaan yang cukup yaitu laporan polisi di dukung dengan satu alat bukti yang sah dengan turut memperhatikan ketentuan Pasal 185 ayat (3), Pasal 188 ayat (3) dan Pasal 189 ayat (1) KUHAP, dan kedua, Tersangka telah di panggil dua kali berturut-turut tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar.
“Jadi, tindakan penangkapan hanya dapat di lakukan apabila tersangka tidak hadir tanpa alasan. Yang patut dan wajar setelah di panggil dua kali berturut-turut oleh penyidik. Apabila tersangka selalu hadir memenuhi panggilan penyidik, maka perintah penangkapan berdasarkan Perkap No. 14 Tahun 2012, tidak dapat di lakukan terhadap tersangka. Demikian halnya terhadap tersangka yang baru di panggil satu kali dan telah menghadap pada penyidik untuk kepentingan pemeriksaan guna penyidikan, tidak dapat seketika juga di kenakan penangkapan. Berhubung tersangka telah datang memenuhi panggilan penyidik maka salah satu dari dua pertimbangan di lakukannya tindakan penangkapan. Sebagaimana di atur dalam ketentuan Pasal 36 ayat (1) Perkap No. 14 Tahun 2012,” tuturnya.
Tidak Profesional
Wirawan juga menduga bahwa proses penyelidikan dan penyidikan polisi tidak di lakukan secara profesional.
“Proses yang di lakukan Polisi terkesan tidak profesional, buktinya berkas yang di limpahkan penyidik polisi ke kejaksaan di nyatakan P-19 atau belum lengkap. Padahal Klien kami ini di tangkap dan langsung di tahan. Bahkan setelah membuat laporan Polisi, pelapor terkesan ingin memeras klien kami. Dengan meminta pelunasan utang dengan angka yang sangat tinggi,” ungkapnya.
Hingga berita ini di turunkan, TLS telah di tahan selama 49 hari. Namun, berkas masih di nyatakan belum lengkap oleh Kejaksaan Negeri Bontang. (CBN).