Bandung,Suaranusantara.co-Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan pemerintah akan menyatukan seluruh data kependudukan di Indonesia.
Menurut Zudan, penyatuan data ini penting dilakukan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap berbagai layanan publik.
“Jadi, baik data ijazah, data paspor, data KTP-el, data NPWP, data rekening bank, dll semua sama karena sudah menggunakan satu data kependudukan. Ini yang sedang kami kerjakan,” kata Zudan, dalam keterangannya, pada Selasa, 8 Juni 2021.
Selama ini, lanjut Zudan, setiap lembaga penyedia layanan publik memang memiliki data kependudukannya sendiri-sendiri. Hal ini disebabkan karena setiap lembaga memerlukan data who you are dari penggunanya sebagai basis data operasional.
Terkait kolaborasi yang tengah dibangun antara Dukcapil dengan BPS, Zudan mengatakan perlu waktu untuk terus berproses. Salah satu problem yang kerap menghambat integrasi data antara Dukcapil dengan BPS adalah mengenai data penduduk non permanen.
Untuk itu, Zudan dan jajaran telah menyiapkan solusi berupa inovasi digital id yang pada dasarnya memindahkan informasi data KTP-el dari blangko fisik menuju digital dan dapat disimpan di hand phone (HP) penduduk.
Pihaknya kemudian dapat melakukan tracking penduduk non permanen berdasarkan pergerakan HP penduduk yang berisi digital id tersebut.
“Misalnya HP itu dalam satu tahun bertempat tinggal di wilayah Sumedang, namun KTP-elnya beralamat di Sukabumi. Ini bisa disimpulkan bahwa penduduk tersebut menjadi penduduk non permanen di Sumedang. Secara agregat dan makro hal ini bisa dilakukan untuk mengetahui perbedaan jumlah penduduk Sumedang secara de facto dan de jure,” tutup Zudan.
Seperti diketahui, Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Provinsi seluruh Indonesia baru-baru ini tengah menggelar Rapat Koordinasi bersama di Hotel Pullman Bandung Grand Central, 7 – 11 Juni 2021.
Rapat Koordinasi salah satunya ditujukan untuk mempercepat terwujudnya amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia.