Suaranusantara.co- Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melalui Badan Pendapatan Daerah melaksanakan kegiatan pemasangan plang utang pajak di Hotel Loccal Collection, Senin 4/12/2023.
Plang pajak yang ditancapkan Pemda Senin, 4/12/2023 bertuliskan perintah untuk segera melakukan pembayaran pajak untuk menghindari penagihan pajak dengan surat paksa sesuai Undang-undang no 19 tahun 2000.
Hotel Loccal Collection adalah salah satu Hotel di Labuan Bajo yang belum melunasi utang pajak Senilai 7 Miliar. Utang 7 M merupakan akumulasi dari pokok 5.1 M ditambah dengan bunga menjadi 7 M, terhitung dari tahun 2021 sampai tahun 2023.
Selain Hotel Loccal Collection masih ada lagi objek pajak lain yang masih ditelusuri. Saat ini kami baru menemukan tiga objek pajak yakni pajak hotel, Restoran sangkar Lopster dan restoran Hotel. Dari ketiganya itu hanya satu objek pajak saja yang sudah membayar pajak yaitu Restoran Sangkar Lopster.
Disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Maria Liliana Rotok,
saat ditemui wartawan media ini, di depan Hotel Loccal Collection, Senin, 4/4/2023
“Kami menemukan adanya utang Hotel Loccal Collection karena Kurang Bayar, senilai 5.1 M total pokok di tambah dengan bunga menjadi 7 M”. Ungkap Liliana.
” Kami sudah memanggil pihak Hotel untuk memberikan teguran lisan kepada Hotel Loccal Collection karena sudah terlambat membayar pajak sesuai kesepakatan. Dalam kesepakatannya Pihak Hotel meminta kepada Pemda untuk menyicil selama 5 bulan. Ternyata dua bulan pertama belum juga mulai membayar”. Lanjut Liliana
” Soal indikasi pidana terhadap keterlambatan pembayaran pajak belum dapat kami informasikan. karena kami sudah bekerjasama dengan pihak Kejari dan Kepolisian. Apakah ada indikasi pidana kita akan tahu nanti setelah kami diskusi dengan pihak kepolisian dan Kejaksaan”, Tuturnya.
Ditanyakan soal objek-objek pajak lain yang belum membayar pajak Liliana menjelaskan “Saat ini kami temukan ada 3 objek pajak yang belum membayar pajak. Satu Objek pajak sudah bayar yaitu Restoran Sangkar Lopster. Sedangkan Hotel Loccal Collection dan VIP belum mulai membayar satu sen pun”.tegas Liliana
Soal sanksi-sanksi yang akan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Manggarai Barat atas keterlambatan pembayaran pajak, Pihak Bapenda menerangkan
” Kami akan memberikan sanksi tegas kepada setiap objek pajak yang lalai membayar pajak. Untuk hotel Loccal Collection, akan kami berikan Surat teguran tertulis sebanyak tiga kali. Lalu dilakukan pemberhentian sementara kegiatan Hotel. Setelah itu tidak terpenuhi maka kami akan melakukan penyitaan atau pemberhentian tetap” Pungkasnya.
Semua tahapan-tahapn yang akan Pemda lakukan terhadap Hotel semuanya sudah diatur secara tegas agar semua objek pajak tidak lalai akan kewajibannya.