Jakarta, Suaranusantara.co – Peristiwa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang menewaskan 41 napi berbuntut panjang. Menkumham Yasonna Laoly diminta untuk dievaluasi sementara PDI Perjuangan (PDI-P) menolak kasus tersebut dipolitisasi.
“Musibah tersebut hendaknya tidak dijadikan isu politik oleh pihak tertentu, misalnya dengan meminta Menkumham mundur karena ini bencana nonalam. Apakah dengan mundurnya Menkumham lalu semua masalah di lingkungan lapas yang sudah berlarut-larut sejak puluhan tahun akan dapat terselesaikan,” kata Ketua Fraksi PDI-P Ahmad Basarah, Jumat (10/9/2021).
Basarah mengakui lapas tersebut overkapasitas karena dihuni oleh 2.072 napi sedangkan daya tampung hanya untuk 600 orang. Kondisi ini yang mengakibatkan puluhan napi tewas dan lainnya luka-luka ketika peristiwa kebakaran terjadi.
Dia juga mengungkapkan kebakaran timbul akibat arus pendek. Sejauh ini, kepolisian masih melakukan pendalaman.
“Wajar jika banyak korban tewas atau terluka. Berlebihan dan tidak elok jika kasus ini dijadikan komoditas politik praktis untuk mengganti jabatan Menkumham,” ujar Wakil Ketua MPR ini.
Menkumham Yasonna Laoly lebih memilih fokus untuk pendataan dan menyiapkan santunan untuk korban tewas. Dia menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kebakaran kepada kepolisian.
Kaitan adanya urusan pidana di dalam peristiwa kebakaran, kita serahkan kepada kepolisian yang sekarang sedang menyelidiki,” kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di RSUD Kabupaten Tangerang, Kamis (9/9/2021).
Dirinya menuturkan, Kemenkumham saat ini fokus pada penanganan terhadap napi yang meninggal dunia dan sedang dalam perawatan. Apalagi kepolisian masih mengumpulkan data keluarga untuk pengurusan napi yang meninggal dalam peristiwa kebakaran.
“Kita fokus pada kedatangan keluarga napi untuk mengurus jenazah yang ada,” tutur Yasonna.
Polda Metro Jaya telah memeriksa 20 saksi dalam menyelidiki kebakaran. Sejumlah kabel dan alat instalasi diamankan dari lokasi.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, mengatakan, puluhan saksi yang diperiksa terbagi dalam tiga klaster. Selain petugas jaga dan penghuni lapas, polisi juga memeriksa masyarakat sekitar.
Desakan untuk meminta Menteri Yasonna mundur datang dari sejumlah politisi. Namun kalangan aktivis kemanusiaan meminta DPR untuk segera mengevaluasi Yasonna dan kebakaran ini.
Peneliti Imparsial, Hussein Ahmad, menilai, kasus kebakaran ini harus dijadikan momentum bagi pemerintah bersama DPR untuk melanjutkan reformasi sistem hukum peradilan. Alasannya, overkapasitas yang terjadi di lapas tidak lepas dari sistem yang berlaku sekarang ini.
“Pembiaran kondisi tersebut sejatinya sama saja melakukan penyiksaan sekaligus membahayakan nyawa manusia sebagaimana terjadi pada narapidana di Lapas Tanggerang,” kata Hussein.