Jakarta, Suaranusantara.co – Pemerintah Indonesia harus menindaklanjuti di setujuinya proposal Presiden Amerika Serikat Joe Biden dalam pertemuan negara-negara kaya yang tergabung dalam kelompok G-7 pada Sabtu 5 Juni 2021 di London, Inggris. Dalam proposal tersebut, Biden mengusulkan penetapan tarif pajak minimal 15% bagi perusahaan raksasa teknologi digital seperti Google, Facebook, Amazon, Apple, Microsoft, dan lain-lain.
Menyusul kesepakatan ini, Pemerintah Indonesia bersama DPR harus membuat rancangan undang-undang sebagai dasar hukum dalam memungut pajak lebih besar terhadap perusahan raksasa teknologi digital tersebut.
Praktisi perpajakan Ronsianus B Daur kepada Suaranusantara.co di Jakarta, Minggu 6 Juni 2021 menjelaskan, dengan proposal ini maka perusahaan-perusahaan raksasa digital itu tidak bisa lagi menghindari pajak pada negara-negara yang menikmati fasilitas layanan digital yang mereka berikan.
Dalam konteks Indonesia, lanjut Ronsi, pemerintah dan DPR harus bersikap antisipatif. Mereka bisa segera membuat draf rancangan undang-undang untuk merevisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Kesepakatan London
Pasalnya, “kesepakatan London” itu juga mendapat dukungan dari kelompok G-20. Indonesia adalah salah satu anggota G-20. Peresmian dukungan dari kelompok G-20 ini akan diketok dalam pertemuan di Venesia, Italia, bulan depan.
“Indonesia sebagai bagian dari kelompok G-20 harus proaktif untuk mengatakan bahwa Indonesia adalah salah satu pangsa pasar terbesar dari perusahaan raksasa digital. Indonesia harus berani mengatakan bahwa kami adalah sasaran produk raksasa digital, bayarlah pajak sesuai kesepakatan global. Maka pemerintah kita harus mendukung kesepakatan ini. Tentu akhirnya akan menambah pundi-pundi APBN kita demi membiayai pembangunan di tengah kondisi keuangan yang tidak memadai ini. Karena perusahaan raksasa digital telah banyak mengeruk keuntungan dari Indonesia,” paparnya.
Dengan aturan baru nanti, perusahaan-perusahaan digital itu tidak hanya di kenakan pajak penghasilan 10%, tetapi lebih dari itu. Dengan begitu, pemerintah juga mendapat tambahan penerimaan dari pajak untuk membiayai pembangunan.
“Kalaupun di bahas, segera memasukkan poin-poin penting kesepakatan di Inggris khususnya tentang tarif pajak atas laba perusahaan digital. Pemerintah Indonesia juga segera melakukan lobi politik terhadap kesepakatan Inggris ini, kepada negara anggota G-20. Untuk nantinya di bahas di Pertemuan G-20 Juli mendatang,” jelas Ronsi lebih jauh.
Ia meneruskan, “Lakukan lobi politik juga kepada negara-negara G-7 untuk mendapatkan gambaran secara mendalam tentang poin-poin yang di hasilkan.”