Jakarta, Suaranusantara.co – Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Muhammad Hudori meminta Pemerintah Daerah (Pemda) percepat penyerapan APBD tahun 2021.
Hal itu di dorong untuk mengatasi pandemi Covid-19, termasuk di dalamnya juga mendorong pemulihan ekonomi dan peningkatan pelayanan publik di daerah.
“Mendorong Pemda mengambil langkah-langkah percepatan penyerapan APBD, sering berkali-kali di sampaikan oleh Bapak Presiden. Yaitu APBD tahun 2021 dengan fokus mengatasi pandemi Covid-19, mendorong pemulihan ekonomi dan peningkatan pelayanan publik di daerah,”. Demikian kata Hudori dalam rapat koordinasi Pengelolaan Keuangan Daerah secara virtual, Rabu 19 Mei 2021.
Hudori menjelaskan, pertumbuhan ekonomi triwulan I tahun 2021 yang masih terkontraksi sebesar 0,74%.
Kendati demikian, kondisi saat ini di nilai mengalami perbaikan. Bila di bandingkan dengan pertumbuhan ekonomi triwulan IV tahun 2020 yang terkontraksi sebesar 2,19%.
“Saya ingin menyampaikan ada satu arahan Presiden, saya kira menjadi catatan penting bagi kita. Yaitu terkait dengan target pertumbuhan ekonomi kuartal II tahun 2021 nasional itu di harapkan ini bisa mencapai 7%,” jelas Hudori.
Fokus Percepatan
Guna memenuhi target pertumbuhan ekonomi tersebut, Hudori meminta Pemda fokus pada langkah-langkah percepat penyerapan APBD. Dengan melakukan penanganan pandemi Covid-19 secara serius. Dan pemulihan ekonomi yang terkontraksi akibat pandemi, beserta pelayanan publiknya.
Salah satunya, katanya, dengan mengambil langkah atau strategi percepatan penyerapan pendapatan dan belanja daerah.
Hudori juga meminta Pemda untuk melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan. Yang memperhatikan aspek legalitas, keadilan, kepentingan umum, karakteristik daerah dan kemampuan masyarakat, melakukan koordinasi secara sinergis di bidang pendapatan daerah dengan pemerintah dan stakeholder terkai. Dan meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam upaya optimalisasi kontribusi secara signifikan terhadap pendapatan daerah.
Peningkatan Pelayanan
Selain itu, Pemda juga di harapkan meningkatkan pelayanan dan perlindungan masyarakat. Sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak daerah dan retribusi daerah dan meningkatkan pemanfaatan IT dalam melakukan pemungutan PAD. Serta melakukan penyempurnaan sistem administrasi dan efisiensi penggunaan anggaran daerah.
Dalam hal percepatan penyerapan belanja daerah, Pemda di minta untuk melakukan keterlibatan masyarakat dalam bentuk pemberdayaan yang dapat menggerakkan perekonomian daerah khususnya home industry (sektor UMKM).
Kemudian, merevitalisasi sektor pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan dan kehutanan, penguatan struktur ekonomi pedesaan, pemberdayaan koperasi dan UMKM, serta dukungan infrastruktur pedesaan guna meningkatkan daya beli masyarakat.
Selanjutnya, meninjau ulang pelaksanaan kontrak kerja kegiatan yang berpotensi tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran serta menunda pelaksanaan kontrak kerja yang tidak memiliki dampak langsung terhadap pemulihan ekonomi.
Di samping itu, Pemda juga diminta untuk melakukan reformulasi program dan kegiatan dengan dukungan alokasi anggaran yang memadai untuk mendukung pemulihan ekonomi di daerah, serta merekapitulasi anggaran pada program dan kegiatan yang berpotensi tidak terserap dan/atau diindikasikan memiliki daya serap rendah.
Serta mendorong perangkat daerah untuk melakukan langkah-langkah strategis percepatan pelaksanaan kegiatan. Yang di iringi dengan penyiapan reward dan punishment sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.