Oleh: Anna Saraswati, Prodi Hukum FH Universitas Al-Azhar Indonesia
Jakarta, Suaranusantara.co – Peradilan Tata Usaha Negara diadakan dalam rangka memberikan perlindungan kepada rakyat pencari keadilan, yang merasa dirugikan akibat suatu Keputusan Tata Usaha Negara.
Dalam perkuliahan di Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Dr. Suartini, S.H., M.H. dan Dr. Rijal Ibnu Sani, S.H., M.H., selaku dosen pengampu telah menyampaikan teori Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara sepanjang perkuliahan. Selanjutnya mahasiswa melakukan observasi dengan menghadiri persidangan kasus TUN untuk mendapatkan gambaran tentang praktik beracara di Pengadilan Tata Usaha Negara secara langsung.
Peradilan Tata Usaha Negara merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman sebagai sarana perlindungan hak-hak masyarakat yang pembentukannya untuk menyelesaikan sengketa antara Badan maupun Pejabat TUN dengan masyarakat, termasuk di dalamnya untuk menyelesaikan sengketa kepegawaian.
Fungsi PTUN adalah untuk melakukan pembinaan pejabat struktural dan fungsional serta pegawai lainnya, baik perihal administrasi, teknis, yustisial, maupun administrasi umum, melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakim dan pegawai lainnya, dan menyelenggarakan sebagian kekuasaan negara di bidang kehakiman.
Proses Beracara PTUN
Penggugat adalah seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingan dirugikan oleh suatu keputusan tata usaha negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tata usaha negara agar Keputusan tata usaha negara yang disengketakan dinyatakan batal atau tidak sah dengan atau disertai tata usaha negara dengan tuntutan ganti rugi dan rehabilitasi.
Tergugat adalah badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya, yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata.
Obyek sengketa di PTUN adalah Keputusan tata usaha negara sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 3 dan Keputusan fiktif negatif berdasarkan Pasal 3 UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004. Sedangkan subyek sengketa di PTUN adalah Penggugat, Tergugat dan Pihak Ketiga yang berkepentingan.
Sengketa yang timbul dalam bidang TUN adalah antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat TUN sebagai akibat dikeluarkannya suatu Keputusan TUN yang dianggap melanggar hak orang atau badan hukum perdata.
Kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan TUN ini dilaksanakan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Pembentukan PTUN bertujuan untuk menyelesaikan berbagai masalah benturan kepentingan, terkait sengketa antara Badan maupun Pejabat TUN dengan masyarakat. Sementara Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara merupakan hukum formal yang mengatur prosedur jalannya sistem dari mulai pengajuan gugatan sampai pada keluarnya keputusan hakim.*(red/I/2024).