Jakarta, Suaranusantara.co – Kubu Partai Demokrat (PD) versi Konggres Luar Biasa (KLB) Moeldoko dikabarkan telah menyerahkan dokumen pemberkasan pasca KLB ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Menurut UU Partai Politik, Kemenkumham punya waktu 7 hari untuk memverifikasi dan mengesahkan kepengurusan PD versi KLB tersebut. Sementara menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Kemenkumham punya waktu 14 hari untuk mengesahkan.
Direktur Eksekutif Institute for Democracy & Strategic Affairs (Indostrategic) A Khoirul Umam mengatakan secara legal formal, akhir Maret ini sudah ada kepastian terkait nasib PD yang dipimpin Moeldoko. Apakah disahkan atau tidak, semua bergantung pada Kemenkumham.
“Jadi, melihat timeline secara aturan legal formal, akhir Maret ini sudah ada kepastian tentang nasib Demokrat,” kata Umam di Jakarta, Selasa, 16 Maret 2021.
Namun dia menyebut ada yang janggal karena kubu KLB Moeldoko dikabarkan mencabut surat keterangan adanya sengketa di internal partai. Dengan keterangan tidak ada sengketa adalah langkah untuk memenuhi pasal perubahan AD/ART Parpol. Hal itu supaya tidak bertentangan dengan UU Parpol yang mewajibkan tidak didasarkan pada konflik dan sengketa internal.
“Argumen yang dibangun kubu Moeldoko tampak tidak logis, bahkan sampai harus mencabut surat permohonan yang menunjukkan inkonsistensi dan ketidaksolidan legal standing mereka,” ujar Umam.
Umam yang juga dosen ilmu politik & International studies, Universitas Paramadina mendorong pemerintah benar-benar adil dalam menyelesaikan dinamika Partai Demokrat. Keputusan yang adil harus didasarkan pada verifikasi pemilik suara secara cermat dan sah secara legal.
Selain itu, pemerintah juga harus clear (bersih) dalam menetapkan AD/ART mana yang dijadikan sebagai basis pengambilan keputusan Kemenkumham. Hal itu mengingat Kemenkumham sudah mengesahkan AD/ART PD tahun 2020 yang dipimpin AHY dan telah menjadi lembaran negara.
“Keputusan pemerintah akan mencerminkan kualitas dan komitmen demokrasi negara. Dunia internasional dan masyarakat sipil di dalam negeri mencermati betul bagaimana perilaku politik pemerintah terkait isu demokrasi dan penyikapan terhadap Demokrat. Keputusan Kemenkumham adalah cermin kualitas demokrasi negara,” tutup Umam.