Jakarta, Suaranusantara.co – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, mempersilahkan Partai Demokrat (PD) hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum untuk menggugat Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PD 2020 ke pengadilan.
Hal ini di sampaikan Menkumham dalam keterangan pers, Rabu (31/3) pasca pembacaan putusan yang menyatakan bahwa permohonan pengesahan KLB Deli Serdang 5 Maret 2021 ditolak.
Menurutnya Kemenkumham tidak berhak memberikan penilaian terhadap AD/ART 2020 PD yang telah disahkan oleh pihaknya tahun lalu, seperti yang diminta oleh sejumlah kader PD versi KLB.
“Kami tidak berwenang menilainya, biarlah itu jadi ranah pengadilan. Jika pihak KLB merasa AD/ART tidak sesuai UU Parpol, silakan gugat ke pengadilan sesuai ketentuan hukum berlaku,” kata Yasonna.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya menggunakan AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 sebagai dasar untuk menolak mensahkan hasil KLB Demokrat.
Selain itu, pihaknya tak berwenang menilai perdebatan mengenai AD/ART yang di sampaikan oleh kubu Moeldoko. Karena hal tersebut sudah masuk ke dalam ranah pengadilan.
“Kalau mereka mau teruskan perselisihan itu ke pengadilan untuk hasil KLB, ya silakan saja. Tapi kami saat ini gunakan peraturan undang-undang dan AD/ART yang terdaftar di kita,” tegas politikus PDI Perjuangan itu.
Sebelumnya, Yasonna resmi menolak Partai Demokrat versi KLB. Penolakan di lakukan lantaran KLB di Deli Serdang tidak sesuai dengan AD/ART tahun 2020. Adapun AD/ART yang di maksud ialah hasil Kongres 2020 dan sudah di akui Kemenkumham. Kala itu AHY di tetapkan sebagai ketua Demokrat.