Cerminan Kultur
Adalah benar bahwa perilaku-perilaku menyimpang dalam berlalu lintas tersebut merupakan cerminan kultur hukum masyarakat. Ini juga merupakan gambaran penerimaan masyarakat terhadap keberlakukan hukum. Akan tetapi sebenarnya hukum memiliki kekuatan memaksa. Sehingga ketika masyarakat tidak mau tunduk terhadap peraturan-peraturan yang sudah menjadi keteapan negara, maka penerapanya bisa dipaksakan oleh struktur hukumnya. Dalam hal ini adalah polisi dan aparatur penegak hukum lainya.
Hal ini berbeda dengan masyarakat yang sudah tinggi tingkat kesadaran hukum mereka. Tanpa ketegasan dari aparat penegak hukumpun hukum mereka mentaati dan menjalankan peraturan. Contohnya adalah masyarakat Jepang dengan budaya malunya, dan juga Singapura dengan budaya disiplinnya.
Roscoe Pound, pakar hukum yang pernah menjabat sebagai dekan di Havard Law School berpendapat bahwa hukum merupakan alat atau sarana merekayasa masyarakat (law as tool of a social engineering). Sehingga dalam hal hukum tertulisnya sudah menyatakan dan mengatur secara jelas. Sebenarnya aparatur penegak hukum bisa merakayasa (mengarahkan) agar masyarakat berperilaku sebagaimana yang ketentuan peraturan-peraturan yang ada.
Konklusi
Sebagai sebuah negara besar, Indonesia sudah harus mulai banyak berbenah, tidak hanya infastruktur fisiknya saja, tapi juga kesiapan mental masyarakatnya. Dalam konteks penegakan hukum pembenahan bisa terlaksana dengan penindakan yang tegas oleh para aparatur penegak hukum.

Tindakan tegas di harapkan mampu memberikan efek jera dan pada akhirnya bisa tercipta budaya tertib berlalu lintas. Selain itu kultur hukum yang menekankan pada pentingnya ketaatan pada peraturan hukum. Hal ini dapat digalakkan sedini mungkin melalui pendidikan yang baik kepada masyarakat. Pada akhirnya nanti bisa terwujud masyarakat yang tidak hanya takut pada hukum. Namin lebih dari itu, sebuah masyarakat yang sadar akan hukum.
Salah satu cara untuk jalan bagi terlaksananya pendidikan hukum bagi masyarakat adalah dengan berhimpun dan mengabdikan diri pada lembaga-lembaga bantuan hukum masyarakat. Hal ini yang memang sejak semula pendiriannya bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat. Bukan untuk kepentingan profit semata. Harapannya dengan berhimpun dan mengabdikan diri dalam lembaga bantuan hukum masyarakat. Para pengabdi hukum bisa memberikan edukasi dan pendampingan bagi masyarakat yang memang pada umumnya masih awam terhadap hukum.