Jakarta, Suaranusantara.co – Ketua Majelis Hakim Hakim Wahyu Iman Santoso memeriksa dua rumah Ferdy Sambo di Saguling dan Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam pemeriksaan, turut serta Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan Penasihat Hukum dari para-terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kedua rumah ini menjadi bagian dalam kronologi perkara pembunuhan berencana Yosua. Dalam dakwaan, JPU menyatakan bahwa di lantai 3 rumah Saguling, Ferdy Sambo memberi perintah kepada Ricky Rizal Wibowo dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menembak Yosua. Kemudian di lantai 2 rumah ini adalah tempat terdakwa FS dan PC Sambo memberikan sejumlah uang dan HP. Termasuk juga adanya lemari khusus untuk menyimpan senjata-senjata.
Hakim Wahyu Iman Santoso bersama Jaksa berjalan kaki menuju rumah Jl Duren Tiga No 46 Kompleks Polri. Rumah ini adalah TKP tewasnya Yosua pada 8 Juli 2022. Sebagaimana dijelaskan oleh Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djumyanto, pada prinsipnya majelis hakim ingin melihat tempat kejadian perkara (TKP) itu untuk menambah keyakinan hakim. Perihal kunjungan ke TKP tewasnya Yosua, Djumyanto memastikan Hakim hanya akan melakukan pemeriksaan. Ini artinya, hakim, sambungnya, tidak akan menyampaikan pertanyaan-pertanyaan kepada penasihat hukum para terdakwa maupun jaksa penuntut umum.
https://www.youtube.com/watch?v=4PH6aXrLVco
Bareskrim Polri menarik kasus dari Polda Metro dan Polres Jakarta Selatan, terkait kasus yang menewaskan Brigadir J. Peristiwa terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Pemicu kejadian karena adanya (dugaan) pelecehan seksual oleh sang ajudan terhadap istri Ferdy Sambo. Apakah Brigadir J yang sudah meninggal bisa lanjut proses hukumnya? Simak ulasannya klik link ini.