Jakarta, Suaranusantara.co – Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, mendoakan Bharada Richard Eliezer mendapatkan vonis ringan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Doa Menkopolhukam tertulis di akun Instagram @mahmudmd pada Jumat (27/1/2023). Posting tercatat berselang satu hari setelah Bharada E membacakan nota pembelaannya di PN Jakarta Selatan.
“Adinda Richard Eliezer. Saya senang, saat membaca pledoi tadi kamu mengucapkan terima kasih kepada banyak pihak, termasuk kepada saya. Saya berdoa agar kamu mendapat hukuman ringan, tapi itu semua terserah kepada majelis hakim. Kita harus sportif dalam berhukum bahwa hakimlah yang berwenang memutus hukuman,” demikian tulis Mahfud.
JPU PN Jakarta Selatan menuntut Richard dengan hukuman penjara 12 tahun. Tuntutan ini lebih tinggi karena terdakwa lainnya mendapat tuntutan 8 tahun penjara. Satu-satunya terdakwa yang mendapat tuntutan tertinggi adalah Ferdy Sambo, yang dugaannya memberikan perintah kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Dalam pesannya itu Mahfud juga menegaskan bahwa ia mengingat keberanian Eliezer yang menguak bahwa peristiwa yang menewaskan Brigadir J bukanlah insiden tembak menembak, melainkan peristiwa pembunuhan.
“Aku masih ingat, kasus ini menjadi terbuka ketika pada 8 Agustus 2022 kamu membuka rahasia kasus ini bahwa faktanya bukan tembak melainkan pembunuhan. Sebelum itu selama sebulan (sejak 8 Juli) kamu mengaku saling tembak karena di tembak duluan. Tapi tanggal 8 Agustus itu kami bilang: itu pembunuhan,” lanjut Mahfud.
Mahfud menutup kalimatnya dengan menyebut Eliezer sebagai seseorang yang jantan atas keberaniannya mengungkap kebenaran. Ia juga mengingatkan agar Bharada E tabah menerima vonis majelis hakim.
“Sejak itu semua jadi terbuka, termasuk Ferdy yang kemudian mengaku sebagai pembuat skenario. Ingatlah setelah membuka rahasia kasus ini kamu menyatakan bahwa hatimu lega dan lepas dari himpitan karena telah mengatakan kebenaran tentang hal yang semula digelapgulitakan. Kamu jantan, harus tabah menerima vonis,” Demikian Mahfud menutup pernyataanya.