Suaranusantara.co – Polres Manggarai Barat diminta untuk mengusut tuntas laporan polisi atas dugaan tindak pidana pemalsuan identitas dengan gelar Sarjana Hukum (SH) dengan terlapor Ketua PKN Manggarai Barat, Lorensius Logam.
“Polres harus segera menetapkan Lorensius Logam sebagai tersangka,” kata Advokat Pelapor Robertus Antara, Rabu (3/4/2024).
Robertus menjelaskan, ada empat peraturan yang bisa menjerat Laurensius Logam atau Lorens Logam terkait dengan penggunaan gelar palsu.
Pertama, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 67 ayat (1) yang berbunyi ”Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi tanpa hak dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
Kedua, Pasal 68 ayat (2) Undang-undang yang sama berbunyi; “Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang diperoleh dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.
Ketiga, Lorens Logam atau Laurensius Logam dijerat dengan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Pasal 68 berbunyi: ”Setiap Orang yang dengan sengaja membuat Data Pribadi palsu atau memalsukan Data Pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 6.000. 000.000,00 (enam miliar rupiah)”.
Keempat, Logam juga dijerat dengan UU Nomor 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi dengan hukuman 10 tahun penjara.
Menurut Robertus, yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut selain Lorensius Logam juga Pemimpin Redaksi Mabaraktual.com, Oktafianus Dalang (Fian Dalang).
“Kenapa Fian Dalang harus jadi tersangka ? Ya, karena dia diduga kuat tahu dan mau mencantum Lorensius Logam, SH sebagai penasehat hukum dalam box redaksi media Mabaraktual.com. Jadi secara hukum saudara Fian Dalang dengan sengaja (dolus) memasukkan Lorensius Logam yang diduga bergelar Sarjana Hukum tak hak itu sebagai penasehat hukum media itu. Jadi kami menilai ada mens rea (niat jahat) dalam hal ini,” tegas Robertus dengan nada berang.
Sementara Pempred Media Online mabaraktual.com Oktafianus Dalang, dikatakan harus ikut diminta pertanggungjawabannya dalam kasus yang sama, kata Robertus karena Oktafianus sebagai Pempred Pempred Media Online mabaraktual.com diduga kuat karena atas tahu dan mau atau dengan sengaja mencantumkan nama Lorensius Logam, SH sebagai penasehat hukum media itu.
Oktofianus, kata dia, dijerat dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 68 ayat (1) berbunyi,”Setiap orang yang membantu memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.
Tahan Logam
Sementara advokat asal Manggarai lainnya, Benediktus Janur, SH meminta Polres Manggarai segera tuntaskan pengusutkan kasus tersebut dan menahan Lorens Logam. “Dia menggunakan gelar Sarjana Hukum tanpa diduga kuat punya motif tidak benar. Tindakan pakai Sarjana Hukum tanpa hak itu sungguh merugikan orang-orang yang bergelar Sarjana Hukum sesungguhnya terutama para Advokat,” kata dia.
Benediktus meminta Polres Manggarai Barat tidak menganggap kecil kasus penggunakan gelar tanpa hak atau pemalsuan identitas ini.
“Ini merusakan system pendidikan nasional kita. Ini meresahkan,” kata dia.
Sebagaimana diberitakan, sejumlah advokat melaporkan Lorensius Logam aktivis di Manggarai Barat ke polisi, Minggu (17/03/2024).
Menurut salah satu pelapor Robertus Antara, Lorens dilaporkan ke Polres Mabar karena diduga telah menggunakan gelar akademik palsu.
Laporan ini murni tentang dugaan penggunaan gelar akademik palsu terlapor, katanya menekan kembali.
Hal itu sekaligus menepis isu yang beredar bahwa para pelapor terafiliasi dengan pihak-pihak tertentu yang selama ini terganggu oleh kerja-kerja terlapor.
“Laporan kami tentang penggunaan gelar sarjana hukum yang diduga palsu yang dilakukan oleh terlapor. Tidak ada kaitannya dengan masalah lain,” tegas Robertus kepada wartawan, Sabtu (23/3/2024). [SN]