Penulis: Rini Fitriani, Dosen Fakultas Hukum Universitas Samudra, Aceh
Jakarta, Suaranusantara.co – Berdasarkan ketentuan dari pemerintah dan keuntungan-keuntungan yang diperoleh nantinya, seorang pengusaha yang mengurus legalitas perusahaan. Dengan proses yang tidak terlalu rumit dan biaya yang tidak terlalu besar, pengusaha sudah mendapatkan jaminan keberlangsungan perusahaannya. Justru jika tidak ada pengurusan proses pelegalan itu, nantinya pengusaha itu sendiri yang akan mendapatkan kesulitan dalam kegiatan usaha. Selain merasa terancam dengan penertiban oleh pihak berwajib, mereka juga akan kesulitan mengembangkan usahanya menuju ke arah yang lebih baik.
Dengan adanya surat-surat izin sebagai bentuk legalitas perusahaan, memiliki beberapa manfaat antara lain:
Sarana perlindungan hukum
Seorang pengusaha yang telah melegalkan perusahaannya akan terhidar dari tindakan pembongkaran atau penertiban dari pihak berwajib. Sehingga memberikan rasa aman dan nyaman akan keberlangsungan usahanya.
Sarana Promosi
Dengan mengurus dokumen-dokumen legalitas tersebut, secara tidak langsung pengusaha telah melakukan serangkaian promosi.
Bukti kepatuhan terhadap hukum
Dengan memiliki unsur legalitas tersebut menandakan bahwa pengusaha telah mematuhi aturan hukum yang berlaku. Dengan kata lain, secara tidak langsung ia telah menegakkan budaya disiplin.
Mempermudah mendapatkan suatu proyek
Dalam suatu tender, selalu mensyaratkan bahwa perusahaan harus memiliki dokumen-dokumen hukum yang menyatakan pelegalan perusahaan tersebut. Sehingga hal ini sangat penting nantinya untuk sarana pengembangan usaha.
Mempermudah pengembangan usaha
Untuk pengembangan usaha pasti perlu dana yang cukup besar untuk merealisasikannya. Perolehan dana berasal dari proses peminjaman kepada pihak bank. Dokumen-dokumen legalitas akan menjadi salah satu persyaratan yang diajukan pihak bank.
Pentingnya Legalitas Perusahaan
Legalitas suatu perusahaan atau badan usaha adalah merupakan unsur yang terpenting. Karena legalitas merupakan jati diri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha sehingga mendapat pengakuan dari masyarakat. Legalitas perusahaan harus sah menurut undang-undang dan peraturan, di mana perusahaan tersebut dilindungi atau dipayungi dengan berbagai dokumen hingga sah di mata hukum.
Setiap nama perusahaan harus disahkan, pengesahan dimulai sejak dibuatnya akta pendirian di depan notaris, diumumkan di Berita Negara dan didaftarkan dalam daftar perusahaan. Apabila tidak ada pihak lain yang keberatan atau menyangkal atau pemakaian nama perusahaan tersebut, itu berarti sudah ada pengakuan dan nama tersebut menjadi legal atau sah untuk dipergunakan oleh perusahaan yang mendaftarkannya.
Perusahaan yang mempunyai legalitas perusahaannya maka pengusaha tersebut sudah mendapatkan jaminan atas keberlangsungan perusahaannya, seperti mempunyai sarana perlindungan hukum,sarana promosi, bukti kepatuhan terhadap hukum, mempermudah mendapatkan suatu proyek dan mempermudah pengembangan usaha.