Jakarta, Suaranusantara.co – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko membantah adanya pengabaikan perintah Presiden Joko Widodo dalam kisruh alih status pegawai KPK. Moeldoko menyebut KSP, Kementerian dan Lembaga terkait secara solid mendukung dan melaksanakan perintah Jokowi.
“Tidak benar terjadi pengabaian arahan Presiden,” kata Moeldoko di Jakarta, Kamis, 27 Mei 2021.
Sebelumnya, Jokowi sudah memberikan pernyataan sekaligus arahan terkait kisruh alih status pegawai KPK. Dari 1.349 pegawai KPK yang ikut tes alih status menjadi Pegawai Negeri Sipil, ada 75 pegawai yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Jokowi berpandangan TWK tidak serta merta menjadi dasar pemberhentian dan terdapat peluang untuk perbaikan melalui pendidikan kedinasan, level individu maupun organisasi.
Untuk menjalankan arahan Presiden Jokowi, lanjut Moeldoko, Menteri PanRB, Menteri Hukum dan HAM, BKN, dan LAN telah melakukan koordinasi dengan Pimpinan KPK. Dalam koordinasi itu, di sampaikan arahan Presiden Jokowi dengan memberikan opsi pembinaan sebagai solusinya.
“KemenPanRB mengusulkan di lakukan Individual Development Plan (IDP) untuk pegawai KPK yang di nyatakan tidak lulus TWK,” ungkap Moeldoko.